logo web

Dipublikasikan oleh Tim Media PA Soreang pada on .

Gelar Isbat Nikah Massal, PA Soreang Sahkan 17 Pasangan Suami Istri

isbat-nikah-23-2-2022 2Foto 1: Ketua PA Soreang (Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M) menerima cinderamata dari pihak PP Miftahul Ulum

Soreang, Rabu, 23 Februari 2022 - bertempat di Pondok Pesantren (PP) Miftahul Ulum, Kampung Sanding, RT 02 RW 12, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang menyelenggarakan kegiatan pengesahan perkawinan (isbat nikah) massal. Isbat nikah yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara PA Soreang dan pihak PP Miftahul Ulum, yang dirangkaikan dengan pelaksanaan khitan massal yang akan diselenggarakan pihak PP Miftahul Ulum lusa hari Kamis, 24 Februari 2022.

Acara yang dibuka langsung oleh Pengasuh Ponpes Miftahul ‘Ulum, K.H. Agus Dimyati, berlangsung cukup hikmat dengan para tamu undangan yang tetap menjalankan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19.

Hadir menyampaikan sambutan, Ketua PA Soreang, Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M., menyampaikan, "permohonan pengesahan perkawinan (isbat nikah) dapat dikabulkan selama memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jaminan semua perkara yang disidangkan akan dikabulkan."

isbat-nikah-23-2-2022Foto 2: Majelis Hakim yang diketahuai oleh Dendi Abdurrosyid, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Soreang) memeriksa permohonan isbat nikah

"Penyelenggaraan isbat nikah massal ini selain sebagai wujud mendekatkan pelayanan PA Soreang kepada masyarakat dalam mengurai permasalahan hukumnya, pun sebagai wujud penegakan dan/atau penertiban hukum positif oleh PA Soreang dalam kedudukannya sebagai lembaga yudikatif." tambah Dr. Nasich

Sebanyak 19 (sembilan belas) pasangan suami-istri telah disidangkan oleh 2 (dua) Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, dari keseluruhan permohonan isbat nikah tersebut,  terdapat 2 (dua) perkara yang ditolak oleh Majelis Hakim karena salah satu atau kedua pemohon, baik pihak suami atau istri, masih terikat perkawinan dengan orang lain ketika melangsungkan akad nikah sehingga ada halangan untuk disahkan.

Pelaksanaan isbat nikah massal ini merupakan salah satu bentuk tekad Pengadilan Agama Soreang dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyaraat Kabupaten Bandung, meskipun waktu tempuh ke tempat tujuan pelaksanaan sidang isbat nikah masal tidak sebentar, tapi para aparatur pengadilan Agama Soreang tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik sehingga seluruh perkara selesai disidangkan tepat waktu. Semoga acara tersebut membawa keberkahan bagi semua. (CC)

 
 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice