logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Fitur Livechat Website PA Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Sebagai salah satu lembaga Negara, fungsi pelayanan publik menuntut aparat peradilan memberikan fasilitas layanan informasi dan layanan pegaduan pelanggan. Akses Informasi melalui teknologi informasi dunia maya dapat memberikan kemudahan terhadap pelayanan publik dan kinerja aparatur negara.

Website menjadi salah satu media keterbukaan informasi publik yang telah diatur melalui Undang-Undang No. 14 tahun 2008 dan kemudian diimplementasikan oleh Mahkamah Agung melalui SK KMA No. 1-144/KMA/2011.

Salah satu fitur teknologi informasi yang jarang diterapkan di website pengadilan adalah fitur Livechat yang mampu membuat komunikasi 2 arah antara pengadilan dengan masyarakat luas.

Livechat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui komunikasi dua arah dengan petugas informasi pengadilan. Selain itu livechat juga berfungsi sebagai sarana pengaduan online yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui koneksi internet.

Atas dasar hal ini, maka melalui koordinasi dengan berbagai pihak fitur livechat diluncurkan di website Pengadilan Agama Sampit. PA Sampit bekerjasama dengan Keyreply sebuah perusahaan dari Singapura untuk layanan ini.

Keunggulan Keyreply adalah penggunaannya yang mudah, sederhana, dan mampu terhubung secara langsung dengan e-mail, telepon kantor, whatsapp, sms, messenger dan lain sebagainya.

Cara penggunaannya sangat mudah yaitu cukup dengan membuka situs web pa-sampit.go.id dan akan muncul ikon baloon di sebelah kanan bawah situs web PA Sampit. Saat diklik, akan muncul pilihan media komunikasi yang ingin digunakan.

Sebab masih dalam tahap uji coba dan pengembangan, serta matinya nomor handphone khusus untuk layanan informasi dan pengaduan dari bagian informasi dan bagian pengaduan PA Sampit, maka untuk sementara layanan informasi dan pengaduan online melalui fitur Livechat hanya bisa dilakukan melalui telepon kantor dan email resmi PA Sampit yang selalu aktif dan siap melayani di saat jam kerja.

Semoga dalam beberapa waktu yang tidak lama, fitur livechat PA Sampit mampu memberikan layanan informasi dan layanan pengaduan yang lebih mudah melalui SMS dan Whatsapp petugas informasi dan petugas pengaduan. (Tim redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice