logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Siapkan Posbakum di Tahun Anggaran 2021

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II di Tahun Anggaran 2021 siap menyediakan layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu berdasarkan tersedianya Anggaran DIPA Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Tahun 2021 untuk pengadaan langsung jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Posbakum Pengadilan sendiri merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II akan berkerjasama dengan dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berminat sebagai calon penyedia jasa bantuan hukum yang nantinya akan ditempatkan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II berharap Posbakum dapat berjalan secara maksimal serta dapat membantu masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. “Selama ini Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II belum pernah ada layanan Posbakum. Dengan adanya Posbakum saya harap bisa benar – benar membantu masyarakat pencari keadilan yang merasa kesulitan atau ada kendala saat beracara di Pengadilan. Dimana sesuai dengan peran dari  Posbakum  diperuntukan bagi orang yang tidak mampu baik di bidang materi maupun di bidang ilmu hukum, dalam menjalankan atau menyelesaikan proses hukumnya di pengadilan yang meliputi konsultasi hukum, penyediaan penasehat hukum serta peran – peran lainnya  bagi masyarakat pencari keadilan. Keberadaan Posbakum ini sangat ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,” Ujar Beliau. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice