logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di Acara HMI-Wati, Hakim PA Selong Paparkan Upaya Mensinergikan Peran Perempuan di Ranah Publik

Penyerahan cinderamata dari panitia ke pemateri Latihan Khusus Kohati Cabang Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, H. Fahrurrozi, SHI., MH. tampil sebagai pemateri dalam Latihan Khusus Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Selong di Wisma Haji Lombok Timur, Sabtu (6/7/2019). Pada kesempatan itu, ia memaparkan upaya mensinergikan peran perempuan di ranah publik.

Menurutnya, perempuan di Indonesia patut bersyukur karena diberikan ruang yang terbuka untuk mengaktualisasikan diri. Semua jabatan yang bisa diduduki kaum pria, juga bisa diduduki perempuan.

“Di Indonesia, perempuan bisa menempati posisi penting. Di Indonesia, perempuan bisa menjadi presiden dan sudah pernah terjadi, yaitu Presiden Megawati Soekarnoputri. Di awal kemerdekaan, Indonesia sudah punya menteri perempuan, yaitu Maria Ulfah, sebagai menteri sosial. Di tahun 50-an, sudah ada hakim perempuan Pengadilan Agama,” kata Hakim asal Pati Jawa Tengah itu.

Fahrurrozi menambahkan, perempuan saat ini sudah banyak memenuhi sektor publik. Banyak perempuan menjadi menteri, gubernur, bupati, walikota, anggota legislatif dan hakim.

Walaupun kesempatan berkiprah di ranah publik terbuka lebar, namun ia mengingatkan kader-kader HMI-Wati agar tidak melupakan kodratnya sebagai istri bagi suaminya dan ibu bagi anak-anaknya.

“Kita harus bisa mensinergikan peran perempuan di ranah publik. Namanya mensinergikan itu menyeimbangkan atau harmonisasi. Jangan mengekang atau membelenggu perempuan hanya di rumah saja, tidak boleh ke mana-mana, tetapi jangan pula melepas tanpa kendali,” ujarnya.

Pemateri sedang menyampaikan materi Latihan Khusus Kohati Cabang Selong

Sebagai istri dan ibu, sambungnya, perempuan mempunyai kewajiban yang harus dipikulnya. Antara lain seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, istri wajib menyelenggarakan urusan rumah tangga sebaik-baiknya, memelihara kehormatan, mencintai, menghormati, setia dan berbhakti kepada suaminya.

“Jangan karena sibuk berkarir lantas tidak mau merapikan rumah, tidak mau dimintai tolong buatkan kopi oleh suaminya, atau tidak peduli lagi anak-anaknya sudah sarapan atau belum ketika berangkat sekolah. Jangan gara-gara sibuk berorganisasi membuatnya sibuk menyentuh HP dengan alasan untuk koordinasi, daripada menemani anak-anak belajar dan mengaji,” tuturnya di hadapan sekitar 26 kader HMI-Wati dari beberapa perwakilan cabang se-Indonesia.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah Aliyah Program Khusus Jember itu lalu menyuguhkan data perceraian yang terjadi di Lombok Timur. Pada tahun 2018, dari 2008 perkara yang diterima PA Selong, jumlah perceraian mencapai 1.248 perkara. Dari angka itu, perceraian yang diajukan perempuan (cerai gugat) mencapai 1.029 perkara.

“Bermacam-macam alasan orang bercerai di Pengadilan Agama. Ada laki-laki mengajukan cerai karena tingkah laku istrinya yang tidak mau mengurus rumah tangga, tidak mau melayani suaminya, sibuk main HP, sering telponan dengan laki-laki lain, sering keluar rumah tanpa seizin suaminya,” urainya.

Sebaliknya, lanjut Fahrurrozi, ada perempuan mengajukan cerai karena tidak tahan dengan sikap suaminya yang selalu curiga dan cemburu kepadanya sehingga dianggap membatasi gerak-geriknya, atau karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akibat istri susah dinasihati suaminya dan suka melawan.

“Jangan sampai karena seorang istri punya jabatan bagus, lalu merendahkan suaminya dan tidak hormat. Jangan sampai karena punya gaji besar, seorang istri tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan suaminya,” tegasnya.

Peserta Latihan Khusus Kohati Cabang Selong berfoto bersama pemateri

Fahrurrozi kemudian mengutip beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Antara lain hadits yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak mau memandang perempuan yang tidak bersyukur (kepada Allah) telah dikaruniai suami dan tidak merasa cukup dari apa yang diberikan suami”.

“Banyak sekali kita temukan hadits Nabi yang mengajarkan bagaimana mensinergikan peran perempuan di ranah publik. Misalnya, tidak boleh seorang istri keluar rumah tanpa seizin suaminya, tidak boleh seorang istri memasukkan orang lain ke dalam rumahnya tanpa seizin suaminya, tidak boleh seorang istri bepergian berdua-duaan dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya,” bebernya.

Fahrurrozi yakin, jika perempuan dapat membawa diri dan menempatkan diri dalam pergaulan maka ia akan meraih kesuksesan, baik sukses di ranah publik maupun sukses di dalam rumah tangga.

“Untuk apa perempuan sukses meniti karir, meraih jabatan tinggi, tetapi rumah tangganya kacau balau, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan suaminya, sehingga anak-anaknya tidak terurus dengan baik, bahkan terlibat kenakalan remaja, yang ujung-ujungnya bercerai di Pengadilan Agama,” pungkasnya. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice