Pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 259/Pdt.G/2021/PA.Mdn. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak Drs. Surya, S.H., M.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Bapak Jumrik, S.H. dan Jurusita Bapak Abdul Hamid.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Kecamatan Medan Perjuangan Kelurahan Sei Kera Hilir I. Pemeriksaan Setempat (Descente) dihadiri oleh pihak Kelurahan Sei Kera Hilir I yaitu Sekretaris Lurah Ibu Huslia Sartika , Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat. (IT)