Pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak H. El Munif sebagai anggota yaitu Bapak Drs. Naim, S.H., dan Ibu Nuraini, M.A. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Bapak Drs. Tajussalim dan Jurusita Bapak Marwis.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan di Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Helvetia Timur. Pemeriksaan Setempat (Descente) dihadiri oleh pihak Kelurahan Terjun yaitu Lurah Bapak Teguh Sujadmiko, S.T., M.Kom. dan Kepala Lingkungan Bapak Sonni Fahriza, S.E. , Penggugat Ibu Megawati dan Kuasa Penggugat dan Tergugat Bapak Bustami Yusuf dan Kuasa Tergugat. (IT)