logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dalam Rangka Tahun Baru Islam PA Tanggamus Laksanakan Isbat Nikah Terpadu

Kota Agung | www.pa-tanggamus.go.id 

Kamis,(27/09/2018) Pengadilan Agama Tanggamus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengadakan perayaan Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah dengan melaksanakan Isbat Nikah untuk kedua kalinya, Parade Bedug dan Pengajian. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Pringsewu, bapak H. Sujadi Saddat. Acara dilaksanakan di halaman pendopo Pringsewu, Kamis(27/09/2018).

Selain Bupati Pringsewu hadir pula dalam acara tersebut adalah Ketua Pengadilan Tingggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu, Ketua PHBI Kabupaten Pringsewu, dan peserta Isbat Nikah.

Pelaksanaan Isbat Nikah ini diikuti oleh 100 pasang pengantin, yang selama ini secara hukum pernikahan mereka belum tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama. Adapun rincian jumlah peserta terdiri dari : Kecamatan Pardasuka 11 pasang, Kecamatan Pringsewu 11 pasang, Kecamatan Pagelaran 11 pasang, Kecamatan Adiluwih 11 pasang, Kecamatan Ambarawa 11 pasang, Kecamatan Gadingrejo 6 pasang, Kecamatan Pagelaran Utara 12 pasang, Kecamatan Sukoharjo 10 pasang dan Kecamatan Banyumas 17 pasang. Dari 100 Pasangan Pengantin tersebut 4 pasangan tidak hadir  dalam sidang isbat terpadu tersebut dan akan di sidangkan di kantor Pengadilan Agama Tanggamus.

Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanggamus, Drs. H. Asrori, SH.,MH. memberikan pengertian kepada masyarakat  tentang Isbat Nikah Terpadu. Apa itu Isbat Nikah, di mulai  dari kata Itsbat berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan. Sedangkan Isbat nikah itu sendiri sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, serta dijelaskan pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga nantinya setelah mendapatkan Putusan Pengadilan Agama, barulah KUA setempat menerbitkan buku nikahnya. Kemudian mantan ketua PA Kota Bumi mejelaskan adanya terpadu dalam sidang isbat ini adalah karena di adakan melalui kerjasama antara PA Tanggamus, Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kemeneterian Agama setempat. Pengadilan Agama Memutus atau mengesahkan pernikahannya kemudian KUA menerbitkan Buku Nikah, Disdukcapil mengeluarkan Akte Kelahiran bagi anggota keluarga.  

Di kesempatan itu Bupati Pringsewu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti aturan  ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga kita termasuk warga negara yang baik dan tertib administrasi. Selain itu, melalui ikatan perkawinan yang sah baik secara agama dan hukum akan membawa ketenangan lahir dan batin dan dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia sehingga tercipta sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Serta Pemerintah kabupaten Pringsewu siap membantu untuk membiayai acara serupa untuk tahun 2019 dan akan di anggarkan dalam APBD dengan jumalah yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang di aamini oleh seluruh yang hadir. [Vabian Sahelma|IT-PA.TGM]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice