logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Buktikan Wabah Covi-19 Bukan Penghalang Berfikir Kreatif, Wakil PA Takalar Tetap Produktif Mengikuti Diklat Online
Takalar1

Mewabahnya virus Covid-19, tidak dipungkiri telah melumpuhkan beberapa sektor atau setidaknya membuat sektor-sektor tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, beberapa pihak justru dapat beradaptasi dengan keadaan tersebut bahkan lebih produktif dari hari-hari sebelumnya tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran semakin luas.

Salah satu instansi yang telah terbukti beradaptasi dan bahkan lebih produktif dari biasanya adalah Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan terus mengadakan pelatihan -pelatihan dan diklat-diklat untuk Hakim dan aparatur Pengadilan empat lingkungan peradilan di seluruh Republik Indonesia.

Menyambut hal tersebut, Pengadilan Agama Takalar turut serta mengikuti pelatihan dan diklat yang telah disediakan oleh pihak Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan khususnya Pusdiklat Manajemen Pimpinan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar membuktikan bahwa Pengadilan Agama Takalar tidak terhalangi untuk tetap produktif di tengah wabah Covid-19. Selain tugas memimpin Pengadilan bersama-sama Ketua Pengadilan Agama Takalar, Wakil Ketua bernama lengkap Dosi Yudistira, S.Ag, M.H. asal Jawa Barat tersebut juga termasuk orang yang aktif mengikuti diklat yang disediakan oleh Pusdiklat Menpim.

Salah satu diklat yang tengah diikuti olehnya adalah diklat Creative Thinking yang diselenggarakan dari hari senin sampai hari kamis tanggal 15 sampai 18 Juni 2020. Diklat ini dilaksanakan secata daring (online) sehingga peserta dapat mengikutinya dari tempat tugas masing-masing dan tidak menuntut peserta harus berkumpul dalam ruang kelas konvensional. Oleh karena itu penyelenggaraan diklat ini sudah dapat dipastikan tidak akan menjadi klaster penyebaran virus. Diklat Creative Thinking menjadi suatu hal yang penting untuk menambah perspektif dan cara berfikir bagi pimpinan Pengadilan dalam mengelola satuan kerjanya sehingga dengan perspektif yang kreatif tersebut seorang dapat mengubah dan menyesuaikan seni memimpin kantornya sesuai dengan kondisinya.

Selain Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar, para Hakim juga mendaftar dan mengikuti diklat-diklat serupa pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agunf RI  sesuai minat dan jabatan masing-masing. Diantaranya Hakim Fadilah, S.Ag mengikuti diklat Bekerja dengan Media yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai Hakim Juru Bucara, lalu ada Hakim Ahmad Lutfi Magfurin S.H.I mengikuti Diklat Metodologi Penelitian, Sulton Nul Arifin mengikuti diklat Abstrak Putusan Pengadilan.

Meskipun mengikuti diklat, hal tersebut tidak mengganggu persidangan sama sekali. Ketua Pengadilan Agama Takalar Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag telah mengatur sedemikian rupa bagaimana menyeimbangkan antara mengikuti diklat dan menjalankan tugas pokok sebagai Hakim sehinnga persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Gambaran pada PA Takalar menunjukkan bahwa pemikiran yang kreatif dapat mengatasi halangan wabah Covid-19 untuk tetap produktif bahkan lebih produktif dari hari hari sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal serupa juga dapat diterapkan pada instansi lainnya yang ingin satuan kerjanya tetap produktif sebagaimana diterapkan oleh PA Takalar.

Sumber Berita: http://pa-takalar.go.id/index.php/berita-pengadilan-agama/128-buktikan-wabah-covi-19-bukan-penghalang-berfikit-kreatif-waki-pa-takalar-tetap-produktif-mengikuti-diklat-online

Video: https://www.youtube.com/watch?v=uw4xrrszXaU&feature=youtu.be

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice