logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

Bertubi-tubi Perkara di Pengadilan Agama Suwawa Berhasil Didamaikan

Suwawa | pa-suwawa.go.id

      Setelah beberapa saat lalu, Hakim Mediator Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I, M.H, dapat mendamaikan dua perkara dalam satu pekan, dan Hakim Mediator Bapak Sunyoto, S.H.I., S.H, dapat mendamaikan dua perkara sekaligus dalam satu hari, kini giliran srikandi Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H, yang sukses mendamaikan pihak. Pasalnya, pada hari Senin, 22 November 2021, perkara verzet penguasaan anak dengan nomer perkara 331/Pdt.G/2021/PA.Sww dapat beliau damaikan melalui mediasi.

     Perkara yang sudah didaftarkan sejak tanggal 14 Oktober 2021 melalui e-court tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Meski awalnya proses perkara berjalan alot karena tergugat sempat tidak menghadiri sidang (verstek) dan tergugat memberikan perlawanan melalui verzet akhirnya dapat didamaikan oleh srikandi hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa, meski sang penggugat bersikeras untuk menggugat tergugat. Proses mediasi berjalan dengan lancar karena kedua belah pihak ikut andil dengan bersikap kooperatif. Kelihaian dari Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H, dalam memahami duduk perkara dan dengan kegigihan, kesungguhan, serta pandangan-pandangan beliau terkait masa depan anak yang selalu beliau curahkan dalam mengupayakan perdamaian kedua belah pihak akhirnya perkara tersebut dapat didamaikan dan kedua belah pihak sepakat menandatangani kesepekatan perdamaian sebagai bukti bahwa perkara tersebut telah selesai dengan damai. Selanjutnya Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai kedua belah pihak. Harapannya semoga untuk kedepannya anak antara penggugat dan tergugat dapat tumbuh kembang dengan baik dan tetap dalam asuhan kedua orangtuanya meskipun sudah berpisah.

     Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh beliau bukan yang pertama kalinya. Pada beberapa kasus sebelumnya baik perkara perceraian talak/gugat maupun hak asuh anak, beliau juga telah berhasil damaikan melalui mediasi. Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau sebagai hakim mediator dan Pengadilan Agama Suwawa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan sebuah perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator-mediator hebat Pengadilan Agama Suwawa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice