logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

Berhasil, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah Melaksanakan Mediasi 2 Perkara Cerai Gugat

mediayati

SEI RAMPAH - Selasa, 19 Oktober 2021, Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Alhamdulillah, puja dan puji syukur kepada Allah SWT, yang mana berkat bantuan dan bimbingan NYA pada hari ini telah menambah satu lagi catatan baik yang diperoleh oleh Pengadilan Agama Sei Rampah dalam hal mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara di PA Sei Rampah. Dalam mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 985/Pdt.G/2021/PA.Srh Mediator Nurhayati Hasibuan, S.H.I. berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan berhasil mencapai kesepakatan damai.

mediayati2

Selain itu masih dihari yang sama dalam Cerai Gugat 996/Pdt.G/2021/PA.Srh, Mediator Nurhayati Hasibuan juga berhasil mediasi sebagian dengan hasil yang didapatkan dari point petitum yang diajukan oleh Penggugat, untuk tuntutan hak asuh anak disepakati oleh masing-masing pihak agar 2 (dua) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat dengan hak akses seluasnya bagi Terggugat untuk bertemu, bersosialisasi, berkegiatan dengan ketentuan yang masing-masing telah disepakati. Adanya Keberhasilan dalam mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Sei Rampah selaku lembaga Peradilan. //PTIP

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice