logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bahas Hak Asuh Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kunjungi PTA Jakarta

Ketua PTA Jakarta ketika menyampaikan permasalahan Hak Asuh Anak bersama staf ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mujiati (Kanan) dan Staf Khusus Hukum, Erna Sofwan Syukri, SH., MH

Jakarta | pta-jakarta.go.id

Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemeneg PP dan PA) berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Selasa, 5 Pebruari 2013. Melalui staf ahli dan staf khususnya, yaitu   Mujiati dan Erna Sofwan Syukri, SH., MH  kunjungannya kali dalam rangka membahas berbagai permasalahan dalam hal hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian kedua orang tuanya.

Acara ini dihadiri oleh Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman dan para hakim tinggi di lingkungan PTA Jakarta.  Dalam sambutannya, Khalilurrahman menyambut baik insiatif dari Kemeneg PP dan PA mengadakan diskusi khusus yang terkait  hak asuh anak.

Sebagaimana disebutkan Mujiati, sedianya pertemuan ini dilakukan dalam rangka persiapan menjelang pertemuan antara Menteri Kemeneg PP dan PA dengan Ketua Mahkamah Agung. Masih menurutnya menyatakan pertemuan ini merupakan kehormatan baginya karena dapat menggali berbagai masukan dan pendapat dari para Hakim Tinggi terkait pengalamannya dalam memutus perkara  hak asuh anak akibat kedua orang tuanya bercerai.

Adapun beberapa permasalahan yang mengemuka antara lain adalah :

  1. Dalam menentukan hak asuh anak agar melibatkan seorang psikolog yang dapat menyelami perasaan seorang anak sebelum benar-benar menjatuhkan pilihannya kemana dia akan diasuh, apakah ke ibu atau ke bapak;
  2. Dalam memutus perceraian, seorang hakim dihadapkan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun otomatis jatuh kepada ibunya sebagai hak asuhnya, ini menimbulkan masalah jika si anak dalam keinginannya akan diasuh oleh pihak ayahnya.
Para Hakim Tinggi ikut memberi masukan terkait masalah hak asuh anak

Pertemuan ini memang dirasa kurang cukup, karena masih banyak pembahasan yang harus dikaji lebih mendalam. "Saya kira kita perlu menambah waktu khusus untuk membahas masalah ini, karena saya rasa belum cukup waktu", Ujar Khalilurrahhman menutup acara pertemuan.

Aday | mekkadilaga

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice