logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Badan Narkotika Kabupaten Sukamara : Seluruh Aparatur PA Sukamara Bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Ketua BNK Sukamara yang juga Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi saat memberikan sambutannya.

dan Sekretaris Ahmad Mubarrak.

Sukamara | PA Sukamara

Satu bulan pasca permohonan Pengadilan Agama Sukamara kepada Badan Narkotika (BNK) Sukamara terkait permintaan bantuan sosialisasi dan tes urin di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara, pada hari ini Senin tanggal 8 April 2019 pukul 08.00, BNK Sukamara bersama-sama dengan Kasat Narkoba Polres Sukamara, Kader Anti Narkoba (KAN) Sukamara, melaksanakan Sosialiasasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pengadilan Agama Sukamara.

Untuk mengingatkan, bahwasannya pada hari jum’at tanggal 1 Maret 2019, dalam rangka menidaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika, Pengadilan Agama Sukamara telah bertandang dan berkomuniaksi dengan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Sukamara, H. Ahmadi yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sukamara, dan juga dengan Ketua Kader Anti Narkoba (KAN) Kabupaten Sukamara, Sarbini Kosasih, semata untuk melaksanakan intruksi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukamara, H. Ahmadi selaku Ketua BNK Sukamara yang baru, menggantikan H. Windu Subagio yang sekarang telah menjabat sebagai Bupati Sukamara, menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Sukamara yang telah menyambut program-program dari BNK Sukamara, yakni dengan justru meminta untuk difasilitasi dalam Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika & Perkursor Narkotika di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. “Saya yakin semua Aparatur di Pengadilan Agama Sukamara terbebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi mengingat dasyiatnya dampak dari narkotika tersebut, maka setidaknya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi Aparatur Pengadilan Agama Sukamara dalam rangka penyebarluasan informasi kepada keluarga, tetangga, teman atau bahkan ke masyarakat sekitar”, tegas Ketua BNK Sukamara yang juga pernah betugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara tersebut saat memberi sambutannya sekaligus membuka acara Sosialiasasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pengadilan Agama Sukamara.

Foto belakang, dari kiri : Ketua KAN, Sekretaris KAN, dr. Angga Sari Pujiastuti, Kasat Anti Narkoba, Wakil Ketua PA Sukamara, Hakim Abdul Rahman, Hakim Miftahul Arwani, Panitera Rahsiannor Syam’ani,

Sementara itu, Kepala Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor (Kasat Anti Narkoba Polres) Sukamara, Agus Purwanto, S.H., yang bertindak sebagai Narasumber dalam Acara Sosialisasi tersebut mengatakan bahwasannya secara data, Alhamdulillah untuk di Wilayah Kabupaten Sukamara ini, minim kasus penyalahgunaan narkotika. “Sekarang ini kita tersisa Pemakai saja, Pengedarnya dari luar daerah semua, namun secara grafik pun sudah menurun”, jelas Kasat Anti Narkoba yang mengaku sejak tahun 2015 lalu tidak pindah-pindah (mutasi) dari Kepolisian Resor Sukamara tersebut di sela-sela memberikan presentasinya.

Di sesi tanya jawab, dr. Angga Sari Pujiastuti, selaku Dokter Puskesmas Kecamatan Sukamara yang juga ikut bagian dalam struktur BNK Sukamara, memberikan penjelasan terkait pengalamannya sebagai dokter yang sering menangani anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan pemakaian obat batuk di luar dosis semestinya. “Pernah saya menangani seorang anak yang teler akibat minum obat batuk Komik dalam dosis tinggi, yakni satu pak sekali minum. Dan meski telah ditangani secara medis, yakni dikuras perutnya, namun over penggunaan obat batuk tersebut tetap berakibat negatif pada diri anak tersebut, anak tersebut kemudian menjadi telat mikir”, jelas Dokter yang sangat lincah dan murah senyum tersebut.

“Tapi sekarang ini, setelah berkomunikasi dengan Kasat Narkoba dan Pemkab Sukamara, kami di BNK Sukamara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan jual beli obat yang rentan disalahgunakan, yakni di antaranya Komik, Mextril, Poldanmix, Autan dan sejenisnya”. Dan sekarang toko-toko sudah ketat dalam menjualnya, toko-toko mempertimbangkan usia calon pembeli dan jumlah yang ingin dibeli”, tambah Dokter yang juga konsen terhadap sosialisasi bahaya HIV tersebut.

Adapun Ketua KAN Kabupaten Sukamara, Sarbini Kosasih, dalam kesempatan tanya jawab menjelaskan tentang langkah-kongkrit dari BNK Sukamara yang selama ini telah dijalankan atau terlaksana. “Kami mempunyai 10 program kongrit dalam rangka pencegahan, penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, yaitu : program usaha promotif; program komunikasi; pendidikan; kerjasama denegan lembaga keagamaan; kerjasama dengan ormas kemasyarakatan / komunitas; kerjasamaa dengan organisasi wilayah pemukima (RT/RW); kerjasama dengan unit-unit kerja; kerjasama dengan mass media; program untuk golongan berisiko tinggi dan; program untuk partisipasi masyarakat”, jelas ASN di Dinas Porapar Kabupaten Sukamara tersebut.     

Setelah acara Sosialiasasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) usai, dilanjutkan dengan acara puncaknya, yakni tes urin. Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara yang berjumlah 16 (enam belas) orang tak terkecuali Wakil Ketua, dan Hakim, kemudian mengikuti tes urin. Dan alhamdulillah hasilnya seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara terbebas (negatif) dari penyalahgunaan narkotika. “Setelah dilakukan tes urin, dengan ini saya nyatakan bahwasannya Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara terbebas (negatif) dari penyalahgunaan narkotika”, tegas dr. Angga Sari Pujiastuti sesaat sebelum acara ditutup dalam pernyataannya yang disambut dengan tepuk tangan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara.

Prosesi pengambilan sample urin dari Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara untuk kepentingan tes urin

M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dalam pengantar acara menyampaikan ucapakan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua BNK Sukamara, Kasat Narkoba Polres Sukamara, dr. Angga Sari Pujiastuti, Ketua KAN Kabupaten Sukamara dan seluruh unsur BNK Sukamara atas terselenggaranya acara Sosialiasasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini.

“Meski kami yakin bahwasannya kami bebas dari penyalahgunaan narkotika, namun terkait dengan pembentukan satgas di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara, maka kami perlu wawasan lebih terkait narkotika. Di sinilah relevansinya adanya Sosialiasasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini. Dan alhamdulillah saya selaku pimpinan puas mendengar hasil tes urin terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara yang ternyata benar sesuai keyakinan saya”, tanggapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mendengar pernyataan hasil tes urin dari dr Angga Sari Pujiastuti dalam closing statementnya.

Akhirnya, harapan kita semua, semoga prestasi ini dapat selalu dipertahankan oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, amin. (arw/skr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice