Awal Tahun Baru yang Manis, Mediator Hakim PA Gedong Tataan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai
Kamis, 13 Januari 2022| Awal tahun, Mediator Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan kembali berhasil mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara di Gedong Tataan. Dalam mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 0033/pdt.G/2021/PA.Gdt Mediator Hakim Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I. berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam Mediasi tersebut, Mediator Hakim memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
“Masing-masing pihak menyadari dan mengakui kesalahan masing-masing dan mereka berdua bersedia memaafkan kesalahan pasangan masing-masing, pasangan suami isteri tersebut diminta untuk saling intropeksi dan meninggalkan hal-hal yang bisa memercikkan pertengkaran, seperti mereka berdua komitmen untuk saling terbuka dan saling menghargai satu sama lain”, Ucap Nusra Dwi Purnama.
Setelah nasehat yang disampaikna mediator hakim, akhirnya Penggugat mencabut gugatannya dan bersedia untuk memaafkan serta membina kembali rumah tangganya bersama suaminya.(any)