logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

 

Akta Perdamaian Kembali Terbit di Pengadilan Agama Sangatta

 

Selasa, 15 September 2020. Perkara Gugat Hak Asuh Anak yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sangatta yang terdiri dari H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota yaitu Achmad Fachrudin, S. H.I dan Muhamad Yusuf, S. H.I, dibantu oleh Iman Sahlani, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, berakhir dengan damai berdasarkan kesepakatan perdamaian ,yang dibuat di hadapan Mediator Pengadilan Agama Sangatta.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menjelasakan: “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”.

Pada tanggal 1 September 2020 dan 4 september 2020, Proses Mediasi difasilitatori oleh YM Muh. Fathi Nasrulloh, S. HI, selaku Hakim Mediator berusaha menasehati dan mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat agar perkara gugat hak asuh anak diselesaikan dengan cara damai, supaya anak-anak yang jadi objek sengketa tidak terganggu psikologinya akibat gugatan hak asuh anak tersebut.

Proses mediasi berlangsung cukup lama, karena kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama ingin mempertahankan pendiriannya, bahwa keduanya berhak atas pengasuhan anak tersebut.

Namun dengan berbagai trik dan metode yang dilakukan oleh Hakim Mediator agar Penggugat dan Tergugat berdamai, beberapa point tawaran perdamaian yang diajukan kepada Penggugat dan Tergugat, dan tentunya tidak terlepas atas rahmat Allah SWT, akhirnya hati kedua belah pihak dibukakan untuk mengakhiri sengketa hak asuh anak tersebut dengan cara damai.

Dengan bantuan Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat merumuskan poin poin kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam “kesepakatan perdamaian”.  Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani, Penggugat dan Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar dikukuhkan dalam “Akta Perdamaian”.

Seusai sidang, Penggugat dan Tergugat merasa bahagia, karena tujuan memperoleh keadilan di Pengadilan Agama Sangatta tercapai dengan terbitnya Akta Perdamaian. 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice