Akhirnya,..e-Court PA Tarutung “Pecah Telor”
Tarutung | PA Tarutung
Kamis, 8 Agustus 2019, tercatat sebagai hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Tarutung. pada tanggal tersebut, Pengadilan Agama Tarutung menerima pendaftaran perkara melalui e-Court, Meski terkesan terlambat sejak dikeluarkannya Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 3061/DJA/HM.00/VI/2019 tentang implementasi penggunaan e-Court di Pengadilan Agama.
Adalah Tohiruddin Siregar, S.H yang menggunakan fasilitas pertama tersebut, meskipun sebenarnya e-court Pengadilan Agama Tarutung telah aktif sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 3 tahun 2018 Tentang Tata cara pengaktifan e-court Mahkamah Agung untuk Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah tanggal 14 Nopember 2018;
Atas hal tersebut Ketua PA Tarutung Ishak Lubis, S.Ag tidak lupa mengucap syukur dan akan terus melakukan sosialisasi e-Court. Selanjutnya ketua juga berharap mudah-mudahan kedepannya e-court tidak hanya berlaku untuk advokat yang sudah terdaftar saja melainkan juga dibuka seluas-luasnya untuk seluruh pihak berperkara.