logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Akhirnya,..e-Court PA Tarutung “Pecah Telor”

Tarutung | PA Tarutung

Kamis, 8 Agustus 2019, tercatat sebagai hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Tarutung. pada tanggal tersebut, Pengadilan Agama Tarutung menerima pendaftaran perkara melalui e-Court, Meski terkesan terlambat sejak dikeluarkannya Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 3061/DJA/HM.00/VI/2019 tentang implementasi penggunaan e-Court di Pengadilan Agama.

Adalah Tohiruddin Siregar, S.H yang menggunakan fasilitas pertama tersebut, meskipun sebenarnya e-court Pengadilan Agama Tarutung telah aktif sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 3 tahun 2018 Tentang Tata cara pengaktifan e-court Mahkamah Agung untuk Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah tanggal 14 Nopember 2018;

Atas hal tersebut Ketua PA Tarutung Ishak Lubis, S.Ag tidak lupa mengucap syukur dan akan terus melakukan sosialisasi e-Court. Selanjutnya ketua juga berharap mudah-mudahan kedepannya e-court tidak hanya berlaku untuk advokat yang sudah terdaftar saja melainkan juga dibuka seluas-luasnya untuk seluruh pihak berperkara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice