logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

5 Objek Berhasil Di Eksekusi Oleh MS Idi

Mahkamah Syar’iyah Idi melalui tim eksekusinya berhasil melaksanakan bantuan eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Eksekusi terhadap perkara kewarisan dilakukan pada Senin (20/09/21) pagi. 

Dalam pelaksanaan eksekusi ini dipimpin oleh langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Idi Rajul Munir, serta dibantu oleh beberapa orang staf Mahkamah Syar’iyah Idi. Dalam bantuan eksekusi perkara kewarisan ini, juga dihadiri pihak Pemohon dan Termohon serta kuasa hukumnya.

Adapun objek yang di eksekusi kali ini yaitu berupa 5 bidang tanah kebun yang berada di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap, yang kemudian diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut dalam isi putusan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga melibatkan perangkat gampong (desa) setempat serta dibantu oleh aparat kepolisian sektor di kecamatan objek berada untuk mengamankan jalannya eksekusi. Setelah eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan tanpa ada hambatan dilapangan, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi merasa lega karena telah menjalankan perintah dengan baik dan sukses. Kemudian tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan perangkat gampong yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice