logo web

Dipublikasikan oleh DCB pada on .

 3 Terdakwa Perkara Jinayat MS Idi Dieksekusi Cambuk 100 - 105 Kali

Blur edit

Idi | MS Idi

3 (tiga) orang terdakwa yang telah melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dieksekusi sebanyak 100 sampai dengan 105 kali cambukan. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung dihalaman samping masjid agung Darusshalihin, Kota Idi Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (05/12/19) pagi. 

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Kabupaten Aceh Timur. Mulai pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam. Bahkan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., beserta hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., dan bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A., hadir menyaksikan jalannya eksekusi cambuk tersebut.

Pada eksekusi cambuk kali ini, 3 orang terdakwa masing-masing 1 perempuan dan 2 laki-laki, ini telah melakukan zina dalam waktu yang berbeda tahun. Dalam perkara nomor 07/JN/2019/MS-Idi, 2 orang terdakwa laki-laki inisial Isk dan perempuan inisial Sak dicambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan satu terdakwa laki-laki inisial Kha dalam perkara nomor 08/JN/2019/MS-Idi, juga menerima hukuman sebanyak 105 kali cambukan dipunggung.

Dalam proses eksekusi ini, para terdakwa mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. Walaupun salah satu terdakwa laki-laki beberapa kali terhenti cambukan karena kesakitan akibat cambukan, namun terdakwa tersebut juga mampu menahannya hingga selesai. Diharapkan, eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam.(DCB) 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice