25 Perkara Isbat Nikah PA Unaaha Selesai di Kecamatan Molawe Konawe Utara
Foto. Suasana persidaangan
Molawe | www.pa-unaaha.go.id
Tim sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha tetapkan 25 perkara Isbat Nikah di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Kamis, 22/02/18). Jumlah perkara tersebut seluruhnya adalah perkara Isbat Nikah warga masyarakat Kecamatan Molawe dan diselesaikan melalui pelayanan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha yang masuk di bulan Pebruari tahun 2018.
Majelis Hakim yang melaksanakan persidangan ini yaitu, Najmiah Sunusi, S.Ag,MH, Zulfajmi, S.HI, Muh. Yusuf, S.HI, MH, dengan Panitera Pengganti, Dra. Faryati Yaddi, , Fitriyanti Salii, SH dan Sudarmin, S.HI, dibantu tenaga administrasi Yudi Wijaya, SH, serta Abd. Rahman, M sebagai jurusita.
Setelah terbit penetapan Isbat Nikah dari Hakim yang melaksanakan persidangan, Buku Nikah juga segera diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Molawe, hari itu juga. Dan diakhir kegiatan beberapa pihak yang berperkara menerima Buku Nikah yang diserahkan secara simbolik oleh Dra. Najmiah Sunusi, S.Ag , MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Unaaha.
Foto. Penyerahan Buku Nikah secara simbolik
Dalam pelayanan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Unaaha tidak membebankan biaya perkara kepada masyarakat yang mengajukan perkaranya, masyarakat memperoleh layanan gratis melalui penyediaan anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Unaaha tahun 2018, pada program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama.
Untuk Kabupaten Konawe Utara sendiri pada periode tahun 2018, pelaksanaan sidang diluar gedung sebelumnya dilaksaakan di Kecamatan Asera tanggal 26 Januari 2018, sekitar 40 Km dari kegiatan kali ini.
Wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi fokus wilayah pelayanan sidang diluar gedung, selain Kabupaten Konawe Kepulauan, karena wilayahnya cukup jauh dan sulit dijangkau dari kantor Pengadilan Agama Unaaha di Kabupaten Konawe. Walaupun secara geografis jarak ibukota Kabupaten Konawe Utara dan ibukota Kabupaten Konawe tidak begitu jauh, +/- 80 Km jika ditarik garis lurus dalam peta, namun untuk mencapai wilayah ini, setidaknya harus menempuh 4 jam perjalanan, melalui darat dengan jalur transportasi yang hingga saat ini, kondisi jalan darat masih belum baik sepenuhnya, akibat cutting dan filling kondisi jalan, terlebih jika perjalananan dilakukan pada musim penghujan, sebagaimana pelaksanaan sidang kali ini.
Selama perjalanan, tim sidang keliling harus ekstra hati-hati, akibat kondisi jalan licin yang dilalui, bahkan beberapa kali tim sidang keliling harus terhenti, karena berpapasan dengan kendaraan pengangkut kelapa sawit yang mengalami kecelakaan tunggal, terguling dikelokan pegunungan yang curam dan berliku.
Namun demikian, tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi komitmen untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Unaaha, sehingga kendala-kendala selama mengemban tugas pokok pengadilan, sudah menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi. (yudh)