logo web

Dipublikasikan oleh Gushairi pada on .

2 mediasi berhasil di PA Rangkasbitung, para pihak merasa senang

Rangkasbitung (21/10/21), “saya bersedia mencabut perkara saya dan ingin kembali bersama”, hal ini disampaikan oleh Penggugat dalam perkara nomor 989/Pdt.G/2021/PA.Rks setelah melaksanakan mediasi dengan Tergugat melalui mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung pada Kamis siang di ruang mediasi.

Menurut Nur Chotimah, S.H.I., M.A yang juga wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, beberapa tahapan mediasi kita lalui termasuk para pihak menyampaikan keluhan-keluhan mereka masing-masing, sehingga kita mengetahui titik temu permasalahan mereka dan pada akhirnya mereka menyadari kesalahan masing-masing yang pada akhirnya memutuskan kembali hidup bersama.

Sementara itu, Penggugat juga menyampaikan rasa senang dan terima kasih kepada mediator dan majelis hakim karena berhasil mendamaikan kembali rumah tangganya dengan Tergugat.

Sementara itu, dalam perkara 926/Pdt.G/2021/PA.Rks, tidak berhasil berdamai dalam masalah pernikahan mereka, akan tetapi karena Penggugat juga mengajukan hak asuh anak, pada akhirnya Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan terhadap hak asuh anak tersebut.

Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Rangkasbitung terus berusaha memaksimalkan mediasi dan berharap menyelesaikan masalah mereka melalui mediasi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice