logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

15 Pasangan Suami Istri Di Kec. Riung Kab. Ngada, Disahkan Pernikahannya dalam Program Sidang Keliling

Foto Pembukaan Sidang Keliling: Ahmad Mudlofar (Hakim), Mahmud Hadi R (Hakim), Sriyani HN (Ketua PA Bajawa), Abdul Salem (Kepala KUA Riung) dan Azriaddin (Panitera)

Riung | PA Bajawa

Pada hari Selasa, 13 Agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, menjadi tempat pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Bajawa tahun anggaran 2019, sidang keliling tersebut merupakan kegiatan ke 3 (tiga) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bajawa dalam kurun waktu tahun 2019 ini. Pengadilan Agama Bajawa mewilayahi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Ngada dengan ibukota Bajawa dan Kabupaten Nagekeo dengan ibukota Mbay.

Para Pihak Sidang Keliling dan Masyarakat Muslim Riung mendengarkan sambutan dan penjelasan dari Ketua PA Bajawa dan Kepala KUA Riung.

Kepala KUA Riung, Abdul Salem, SHI., dalam sambutannya mengucapkan trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PA Bajawa karena bersedia untuk hadir langsung dan melaksanakan Sidang di KUA Riung, sebenarnya masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki kutipan akta nikah, Kepala KUA berharap PA Bajawa akan melakukan sidang keliling lagi untuk menyelesaikan problematika yang dihadapi masyarakat muslim di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Riung.

Ketua PA Bajawa, Ibu Sriyani HN, S.Ag., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa Insya Allah PA Bajawa akan melakukan sidang keliling lagi di Kecamatan Riung untuk itu Ketua menyampaikan ke masyarakat kiranya mempunyai kerabat, saudara maupun tetangga yang belum memiliki akta nikah, agar melaporkan ke KUA Riung untuk didata dan diinvetarisir kemudian menyampaikan kepada Panitera PA Bajawa dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara prodeo yang dibiayai oleh Anggaran Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bajawa dan bilamana anggaran tersebut telah habis, dapat mengajukan perkara dengan cara pembebasan perkara murni (prodeo murni), atas sambutan tersebut masyarakat sangat bahagia dan senang atas sambutan tersebut.

Majelis Hakim: Azriaddin (Panitera), Ahmad Mudlofar (Hakim Anggota I), Sriyani HN (Hakim Ketua Majelis) Mahmud Hadi R (Hakim Anggota II).

Sidang isbat nikah di KUA Kecamatan Riung dengan jumlah 15 perkara, para pihak seluruhnya hadir dengan membawa serta saksi-saksi, dari 15 perkara tersebut semua permohonan yang diajukan oleh para pihak penetapannya adalah mengabulkan seluruh permohonan, dengan demikian 15 pasangan suami istri kini telah resmi menyandang status pasangan suami istri sah menurut hukum, untuk penerbitan Akta Nikah, Kepala KUA menyatakan akan memproses lebih lanjut setelah semua dokumen dan persyaratan untuk penerbitan Akta Nikah telah selesai dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama, masyarakat sudah memperoleh Kutipan Akta Nikah. (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice