logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 631

YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum. Menyampaikan Materi Pada Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

Jumat, 23 September 2022, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring. Bertempat di Badilag Command Center dan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag., kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dan juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Kegiatan Bimbingan Teknis kali ini mengambil tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perrkara Kasasi dan Peninjauan Kembali” dengan menghadirkan YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum (Hakim Agung Kamar Agama) sebagai Narasumber.

 

Dalam pembukaan dan sambutannya, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. menyampaikan bahwa acara ini seharusnya dibuka dan dihadiri oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama namun beliau secara mendadak dipanggil untuk mengahadiri rapat pimpinan di Mahkamah Agung sehingga beliau tidak dapat menghadiri kegiatan Bimtek kali ini namun begitu kegiatan yang sudah terprogram ini harus tetap berjalan demi peningkatan kompetensi tenaga teknis sehingga diharapkan tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama semakin profesional dalam bidang administrasi perkara dan teknis yustisial serta dapat meningkatkan kualitas produk-produk pengadilan, mampu mewujudkan kepastian hukum, memberikan keadilan dan kemanfaatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra dan  wibawa lembaga peradilan. 

Terkait tema Bimtek, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag menyampaikan ternyata sampai saat ini masih ditemukan beberapa persoalan hukum dalam perkara kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan oleh masyarakat, yang mungkin disebabkan karena ketidapahaman terhadap hukum formil dan materiil atau disebabkan ketidaktelitian, kurangnya tanggung jawab untuk memeriksa secara lebih rapi, teliti baik itu berkaitan dengan administrasi peradilan maupun teknis yustisial yang kesemua itu akan dibahas pada materi Bimtek kali ini. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga untuk YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum. (Hakim Agung Kamar Agama) yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk dapat memberikan materi dan pemahaman yang benar sehubungan dengan tema tersebut diatas, dan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengikuti kegiatan Bimtek hari ini berharap kegiatan Bimtek dapat diikuti dengan serius dan dimanfaatkan secara baik oleh seluruh peserta.

YM. Dr. Yasardin, S.H.,M.Hum, menyampaikan dengan penuh semangat materi Bimtek dan menyajikan dalam format yang menarik, beliau memberikan contoh temuan pada perkara kasasi dan peninjauan kembali yang bisa dipelajari terlebih dahulu oleh peserta dan diskusikan di satkernya masing-masing untuk dibahas sehingga kegiatan diskusi Bimtek menjadi lebih interaktif diantara para peserta. Beliau juga menyampaikan bahwa hukum formil dan materiil merupakan “alat kerjanya” seorang Hakim, mau tidak mau kita harus paham dan menguasai betul apa yang kita gunakan dan cara penggunaannya, beliau juga menyampaikan jika hukum formil dan materiil semakin lama digunakan seharusnya semakin tajam. 

YM. Dr. Yasardin, S.H.,M.Hum, juga menyampaikan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi diantara peserta, beberapa pertanyaan yang dihadirkan antara lain tentang apa saja syarat materiil seorang saksi dapat diterima keterangannya, lantas apakah syarat tersebut bersifat kumulatif atau alternatif, kemudian Beliau lanjutkan dengan menyampaikan pembahasan mengenai syarat materiil saksi. Memasuki pertanyaan berikutnya Beliau juga menampilkan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan terbaik untuk anak dan apa kriterianya, serta pertanyaan tentang contoh perkara waris terkait dapatkah Hakim membagi waris sementara hibah yang sudah terbukti tidak dibatalkan. Hal ini memancing keaktifan para peserta untuk mengeluarkan pendapat dan argumennya sehingga Bimtek terasa lebih hidup dan tingkat keaktifan para peserta terbilang baik. Diakhir  penutupan materi Beliau menyampaikan, bagaimanapun juga sibuknya sebagai Hakim harus mempunyai tanggung jawab untuk membuat putusan yang lebih baik itulah mahkotanya seorang Hakim untuk itu janganlah berhenti belajar, belajarlah terus agar kita dapat membuat putusan yang lebih baik dan lebih baik lagi.(H2o).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice