Wakil Ketua MA Sampaikan Arah Kebijakan MA 2010-2035
Tampak Wakil Ketua Mahkamah Agung Dr.H.Ahmad Kamil, SH.,M.Hum saat memberikan Pembinaan (tengah) Didampingi Dirjen Badilag Drs.H.Purwosusilo, SH.,MH. (kiri) dan Ketua PTA Samarinda Drs.H.Syamsul Falah, SH.,M.Hum.(kanan)
Balikpapan | www.pta-samarinda.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum memberi pengarahan kepada aparat peradilan agama se-Kalimantan Timur, Senin malam (19/8/2013), di Hotel Nuansa Indah Balikpapan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PTA Samarinda.
Dalam kesempatan ini ia menyampaikan pembinaan dengan materi berjudul “Pokok-pokok Arah Kebijakan Mahkamah Agung RI Menuju Peradilan yang Agung Tahun 2010-2035”.
Ahmad Kamil mengungkapkan bahwa ada dua arah kebijakan Mahkamah Agung RI, yaitu pembaruan fungsi teknis dan pembaruan manajemen perkara.
Tampak para Hakim saat mengikuti Pembinaan
Pembaruan Fungsi Teknis ada empat. Pertama, pembatasan perkara Kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, penerapan sistem kamar secara konsisten. Ketiga, penyederhanaan proses berperkara. Dan keempat, penguatan akses pada pengadilan.
Sementara itu, pembaruan manajemen perkara terdiri dari tiga arah. Pertama, modernisasi manajemen perkara. Kedua, penataan ulang organisasi manajemen perkara. Dan ketiga, penataan ulang proses manajemen perkara.
Khusus kepada para hakim peradilan agama, ia berharap para hakim meningkatkan penegakan hukum Islam, meningkatkan kualitas SDM dan tetap menjaga nama baik peradilan agama.
Tampak para Hakim bersalaman dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Setelah pengarahan tersebut, kegiatan ini dilanjutkan dengan tanya jawab para peserta dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. (4gu5)
.