logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 686

Wakil Ketua MA Non Yudisial Berbagi Pengalaman Mengenai Manajemen Dan Kepemimpinan Pengadilan

 

 

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Suasana hangat dan penuh keakraban nampak di ruang rapat Tower MA lantai 2, Rabu (24/07/2019). Di ruangan tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berbagi pengalaman soal manajemen dan kepemimpinan di hadapan 120 peserta Pelatihan Manajemen Peradilan Tingkat Lanjut bagi Sekretaris Pengadilan.

 

Para peserta tersebut terdiri dari 65 (enam puluh lima) Sekretaris Tingkat Banding seluruh Indonesia (Eselon 2) yang seluruhnya belum pernah mengikuti diklat Manajemen Peradilan, 30 (tiga puluh) Sekretaris Pengadilan Kelas 1 A Khusus dan Kelas 1A, IB (Eselon II dan III) yang seluruhnya sudah mengikuti diklat Manajemen Peradilan dan mereka ini kelompok juara Diklat Kepemimpinan Tingkat III di berbagai lokasi, dan 25 (dua puluh lima) Sekretaris Pengadilan Kelas 2 (Eselon IV) yang seluruhnya sudah mengikuti diklat Manajemen Peradilan. Mereka juga juara Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di berbagai lokasi.

 

Sebagaimana diketahui, perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang didasarkan kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015, sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan.

 

Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannya akselerasi pencapaian visi misi Mahkamah Agung.

 

Kesekretariatan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam Perma tersebut, berkedudukan sebagai aparatur tata usaha negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua pengadilan. Kesekretariatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertugas memberikan dukungan (supporting unit) pelaksanaan tugas di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan tugas tersebut, sekretaris menjalankan fungsinya antara lain:

 

  1. melaksanakan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  2. melaksanakan urusan kepegawaian;
  3. melaksanakan urusan keuangan;
  4. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan.

 

Tingkatkan Keamanan Pengadilan

 

Mengingat kedudukan, tugas dan fungsi sekretaris tersebut sebagai unit penunjang pelaksanaan tugas badan peradilan tersebut sangat urgen, maka seorang Sekretaris Pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, yang bertugas sebagai “Top Manager” di bidang sekretariatan harus mampu memetakan kekuatan (strength), kelemahan (weakness),peluang (opportunities), dan ancaman/hambatan (threats) dalam pelaksanaan tugasnya, agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna bagi lembaga peradilan, terutama di era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesatnya.

 

Dengan demikian, Sekretaris Pengadilan harus memiliki kapasitas dalam menjalankan fungsi Manajemen dan Kepemimpinan (Leadership), sehingga seluruh sumber daya yang ada mampu dikelola dengan baik.

 

Dalam pemarapannya, Wakil Ketua MA Non Yudisial berharap kepada Sekretaris Pengadilan untuk memperhatikan keamanan pengadilan, terutama pada saat berlangsungnya persidangan. “Dalam Perma 7 Tahun 2015, Sekretaris Pengadilan bertanggungjawab terhadap keamanan dan keprotolan kantor.” Papar Wakil Ketua MA Non Yudisial.

 

 

Hal ini kembali dipaparkan Wakil Ketua MA Non Yudisial, mengingat beberapa peristiwa yang terjadi di berbagai pengadilan yang mengarah kepada pelecehan terhadap pengadilan. “Yang terakhir kita tahu, ada peristiwa yang tidak wajar dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

 

“Keamanan dan keprotokolan pengadilan menjadi tanggung jawab Sekretaris, oleh karenanya mohon diupayakan keamanan yang baik di pengadilan sebagai bentuk pelayanan kepada publik.”

 

Di akhir paparan, Wakil Ketua MA Non Yudisial memberikan pesan kepada para peserta, “Bila kita tidak dapat menjadi matahari, cukuplah menjadi lilin yang dapat menerangi sekitar kita. Bila kita tidak menjadi jalan besar, cukuplah menjadi jalan setapak yang dapat dilalui orang,” demikian kalimat penutup Wakil Ketua MA Non Yudisial.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice