logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8824

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial: Pimpinan Pengadilan Harus Lebih Tegas


Jakarta l Badilag.net

Sikap lebih tegas harus ditunjukkan para pimpinan pengadilan, termasuk di lingkungan peradilan agama, agar kinerja aparat peradilan, khususnya hakim, dapat lebih meningkat.

“Kalau ada hakim yang tidak disiplin dilaporkan oleh pegawai dan pimpinan tidak memberi sanksi, jika Bawas mengecek ternyata betul, maka yang kena sanksi adalah pimpinannya,” kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, saat memberi pengarahan dalam Rapat Koordinasi Ketua dan Panitera/Sekretaris MS Aceh dan PTA se-Indonesia di Hotel Redtop, Selasa malam (12/3/2013).

Meski saat ini aturan pemotongan tunjangan hakim belum ada sebagaimana aturan pemotongan remunerasi, pimpinan MA meminta para hakim di seluruh Indonesia untuk selalu disiplin dan meningkatkan kinerja.

“Jangan berhenti di sini. Tunjangan ini untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok yang lebih bagus, baik administrasi, hukum acara, maupun putusan,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya penghasilan hakim paska terbitnya PP 94/2012, Ahmad Kamil menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk tidak meningkatkan kinerjanya, apalagi melanggar pedoman perilaku hakim.

Karena itu, Ahmad Kamil mewanti-wanti agar jangan sampai ada hakim peradilan agama yang dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kalau dibawa ke MKH, kemungkinannya hanya dua: dipecat atau tidak. Kalau dulu bisa saja dipotong remunerasinya,” tandas Ahmad Kami.

Selain itu, Ahmad Kamil juga mengingatkan agar para hakim lebih terampil mengatur keuangan. “Janganlah uang yang banyak ini hanya dipakai untuk mencicil Avanza. Cobalah untuk pakai kuliah, atau beli buku. Sisanya pakai untuk ke depan, yang tantangannya makin berat,” Ahmad Kamil memberi nasehat.

DP3 dari Tuada Pembinaan

Dalam kesempatan yang sama, Tuada Uldilag Andi Syamsu Alam menyampaikan informasi terbaru mengenai penilaian kinerja pimpinan pengadilan tingkat banding. Bila selama ini DP3 ketua pengadilan tingkat banding dibuat oleh Dirjen masing-masing lingkungan peradilan, tidak demikian halnya nanti.

“Nanti yang memberi DP3 Ketua PTA adalah Tuada Pembinaan,” ujar Tuada.

Atas nama pimpinan MA, Tuada Uldilag juga mengatakan, tahun 2013 adalah tahun putusan. “Jangan sampai kita hanyut dalam Bindalmin dan IT. Yang harus diperhatikan sepenuh hati adalah putusan. Putusan adalah mahkotanya pengadilan. Yang lain-lain hanya penunjang,” Tuada menegaskan.

Di samping itu, Tuada Uldilag mengarapkan agar peradilan agama memiliki pengadilan percontohan. “Supaya nanti ada PA etalase. Kita harapkan, Dirjen yang memilih PA percontohan, baik di bidang IT, Bindalmin, maupun putusan,” kata Tuada.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice