logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2207

Video Tutorial Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah Siap Tayang

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badilag telah merampungkan pembuatan video tutorial penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara sederhana. Video itu ditayangkan secara perdana dalam bimtek ekonomi syariah di Bandung, pekan ini.

Video berdurasi 38 menit itu menggambarkan proses penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara sederhana dari awal hingga akhir, dimulai dari pra pendaftaran, pendaftaran, pemeriksaan pendahuluan, sidang dan putusan hakim tunggal, pendaftaran upaya keberatan, sidang dan putusan upaya keberatan oleh majelis hakim, hingga penyampaian isi putusan dan pengarsipan.

Hal-hal baru yang belum diatur secara rinci dalam Perma 14/2016 dan Perma 2/2015 beserta juknisnya juga divisualkan. Misalnya mengenai penetapan panjar biaya perkara dan pembagian kerja antara Meja I, Panitera dan Hakim tunggal dalam menentukan sederhana atau tidaknya gugatan.

Pembuatan video tutorial ini dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag dengan melibatkan sejumlah unsur.

Hakim agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. menjadi pengarah. Skenario disusun Hermansyah, Kepala Seksi Bimbingan I pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, berdasarkan masukan dari Dirbinganis Badilag Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H.

Ario Rubbik, yang berasal dari Karno’s Film, menjadi sutradasar. Dia telah berpengalaman menyutradarai sejumlah film layar lebar.

Dipersiapkan sebagai salah satu bahan ajar di bidang ekonomi syariah, video ini dikemas sedemikian rupa supaya tidak menjemukan. Adegan demi adegan disajikan layaknya film sungguhan. Ada narasi, dialog, bahkan ada unsur dramatisnya.

Untuk keperluan pembuatan video ini, PA Jakarta Pusat menyiapkan berbagai dokumen, mulai surat gugatan, jawaban, relaas, hingga putusan. Dokumen-dokumen itu dibuat se-riil mungkin.

Belasan aparatur PA Jakarta Pusat, dari Ketua PA sampai petugas keamanan, juga menjadi pemeran. Ada yang menjadi penggugat, tergugat, saksi, hakim tunggal, ketua dan anggota majelis hakim, ketua pengadilan, panitera, panitera pengganti, jurusita pengganti, petugas meja I, petugas meja informasi, dan lain-lain.

Dirjen Badilag Dr. H. Abdul Manaf, M.H., berharap video ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana.

“Video ini dapat melengkapi Perma 14/2016 beserta aturan-aturan terkait lainnya,” tuturnya.

Dirjen Badilag memberikan apresiasi yang tinggi dan mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badlag beserta seluruh anggota tim yang terlibat.

Dirinya berharap agar ke depan semakin banyak video-video tutorial serupa, sehingga aparatur peradilan agama semakin termudahkan saat mempelajari regulasi-regulasi baru.

[hermansyah]

Video Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice