Tim Klarifikasi PA Tangerang Telah Selesai Bekerja
Tangerang | www.pa-tangerangkota.go.id
Terkait pemberitaan pada media online Tangerangnews.com dan Kompas.com tentang pelayan Posbakum di Pengadilan Agama Tangerang, Rabu 11 Oktober 2017 yang lalu, PA Tangerang telah membentuk Tim Klarifikasi dan langsung mulai bekarja secara marathon sejak 12 Oktober 2017 dan telah berhasil merampungkan “Laporan Hasil Klarifikasi” pada hari Sabtu tengah malam, 14 Oktober 2017.
Tim yang diketuai oleh wakil ketua PA Tangerang M. Slamet Turhamun dan beranggotakan Bustanuddin Jamal (Hakim), Mukhtar (Panitera) serta Hadi Sunarso (Sekretaris) sebagai sekretaris, telah berhasil melakukan klarifikasi dengan sasaran objek klarifikasi terhadap sumber berita yakni Wartawan dan Pimred Tangerangnews.com, pihak terkait yaitu Pimpinan Pengelola Posbakum, sumber pendukung yaitu Petugas Piket Meja Informasi, Meja Antrian Sidang dan Petugas Posbakum, serta pemeriksaan dokumen.
Senin 16 Oktober 2017 Tim menyerahkan Laporan Hasil Klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Agama Tangerang (Muhayah) sebagai pemberi mandat.
Muatan penting dalam laporan hasil klarifikasi tersebut diantaranya tim telah menemukan fakta bahwa ternyata petugas pelayanan Posbakum melakukan “praktik sebagai pengacara” di ruang posbakum. Hal ini melanggar MoU yang telah dibuat bersama sebelumnya antara Pengadilan Agama Tangerang dan pengelola Posbakum.
Selanjutnya Tim memberikan rekomendasi yang tindak lanjutnya diserahkan pada pertimbangan pimpinan.
Pada hari yang sama pimpinan Pengadilan Agama Tangerang mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak kerja sama dengan salah satu YLBH pengelola Posbakum PA Tangerang.