logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 14596

Terkait Anggaran yang Diberi Tanda Bintang, MA Beri Petunjuk


Jakarta l Badilag.net

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, awal pekan ini, mengeluarkan surat penting mengenai batas akhir pengumuman pengadaan barang/jasa dan penandatanganan dokumen kontrak kegiatan 2013. Surat bernomor 004-1/SEK/KU.01/1/2013 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat banding itu menyinggung persoalan anggaran belanja modal yang masih diberi tanda bintang alias belum bisa dicairkan.

“Pelaksanaan pengumuman pengadaan barang/jasa kegiatan tahun 2013 di satuan kerja dilakukan paling lambat tanggal 11 Januari 2013,” tandas Sekretaris MA dalam surat tertanggal 8 Januari 2013 itu. Para pimpinan satker lantas diminta menyampaikan hasil pelaksanaannya beserta penjelasan atas paket yang gagal diumumkan paling lambat tanggal 18 Januari 2013.

Untuk anggaran belanja modal yang masih diberi tanda bintang, Sekretaris MA mengatakan, proses pelelangan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilaksanakan sampai dengan tahapan penetapan calon pemenang lelang dan hal tersebut disampaikan oleh panitia pengadaan kepada para penyedia barang/jasa pada saat aanwijziing.

“Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dapat dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apabila tanda bintang pada anggaran belanja modal tersebut sudah tidak ada atau dapat dicairkan,” kata Sekretaris MA.

Selanjutnya Sekretaris MA menegaskan, penandatanganan dokumen kontrak kegiatan tahun 2013 sebagai bagian proses pengadaan barang/jasa dilakukan paling lambat tanggal 15 Maret 2013. Setelah itu tiap satker diminta menyampaikan hasil pelaksanaannya beserta penjelasan atas kegiatan yang gagal kontrak paling lambat pada tanggal 22 Maret 2013.

Jika mengalami kendala, setiap satker diharapkan untuk berkoordinasi dengan Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPA) melalui alamat e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan kepada Sekretaris MA melalui ketua pengadilan tingkat banding.

Alokasi Anggaran 2013

Sebagaimana terungkap dalam data yang dipublikasikan di situs MA, untuk tahun 2013, MA beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya diberi jatah anggaran sebesar Rp 5,325 triliun.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai delapan program. Kedelapan program tersebut adalah program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya MA (Rp 4,072 triliun); program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA (Rp 883,130 miliar); program penyelesaian perkara MA (Rp 78,160 miliar); program peningkatan manajemen peradilan umum (Rp 110,198 miliar); program peningkatan manajemen peradilan agama (Rp 62,736 miliar); program peningkatan manajemen peradilan militer dan TUN (Rp 20,502 miliar); program pendidikan dan pelatihan MA (Rp 72 miliar) dan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur MA (26,398 miliar)

Dari segi jenis belanja, anggaran sebesar Rp 5,325 triliun tersebut akan digunakan MA untuk belanja pegawai (Rp 3,299 triliun), belanja barang (Rp 1,143 triliun) dan belanja modal (Rp 883,130 miliar).

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice