logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 10957

Terbitkan Buku tentang SIADPA, Ketua PA Pelaihari Minta Sambutan Tuada Uldilag

Ketua PA Pelaihari menyerahkan hasil penelitian kepada Tuada Uldilag MA.

Jakarta l www.pa-pelaihari.go.id

Ketua PA Pelaihari Drs. Tarsi, S.H., MHI bersama Pansek PA Pelaihari Drs. Abdul Mujib bersilaturrahmi ke kediaman  Ketua Muda Uldilag MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. di Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Kunjungan itu dalam rangka meminta kata sambutan Tuada Uldilag untuk penerbitan buku karya Ketua PA Pelaihari berjudul “Praktek SIADPA Plus pada Pengadilan Agama dalam Bingkai Manajemen Peradilan”. Buku tersebut dilengkapi petunjuk bagi hakim tinggi pembina dan pengawas daerah.

Selain meminta sambutan, Ketua PA Pelaihari juga menyerahkan hasil penelitian yang dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan tentang pelayanan publik dan kepuasan masyarakat pengguna jasa PA Pelaihari. Ketua PA Pelaihari juga menyerahkan buku yang ditulisnya sendiri berjudul “Himpunan Khotbah Jumah Masa Kini dan Tanya Jawab Seputar Ramadhan, Puasa dan Zakat”.

Ketua PA Pelaihari berharap buku yang tersebut terakhir itu bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan manifestasi Hakim sebagai ulama di mata masyarakat. Ia juga berharap buku Implementasi SIADPA Plus berguna bagi Warga Peradilan Agama merupakan manifestasi Hakim di mata hukum.

Amanat Tuada Uldilag

Dalam kesempatan yang langka itu Tuada Uldilag menitipkan beberapa pesan kepada Ketua PA Pelaihari untuk diteruskan kepada para hakim peradilan agama di daerah. Pesan ini senada dengan tulisan Yang Mulia berjudul Doa, Harapan dan Mimpi-mimpiku di badilag.net.

Ada tiga hal yang ditekankan Tuada Uldilag. Pertama, skala prioritas 2013 adalah peningkatan mutu putusan. Oleh karena itu dalam pertimbangan hukum, hendaknya diperjelas pokok masalah, alat bukti, analisis alat bukti dengan mengetengahkan dalil-dalil hukum baik yang bersumber dari undang-undang maupun dalil syara. Selanjutnya analisis petitum juga dipertajam setelah itu baru amar putusan.

Kedua, hakim peradilan agama perlu meningkatkan pengalaman dan pengetahuannya sehingga semakin mumpuni dalam menangani perkara dan pemecahan masalahnya. Seperti ketika menghadapi hukum waris di Sulawesi Selatan dan Padang, Hakim harus mengetahui hukum yang berkembang di masyarakat setempat. Jika tidak maka putusannya kurang berkualitas. Dan hal tidak dialami kecuali mereka yang bertugas di tempat tersebut.

Ketiga, pentingnya hakim peradilan agama melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-3. Menurutnya S-1 dan S-2 baru pada permukaan kulit ilmu sedangkan S-3 adalah inti ilmu yang sesungguhnya. Karena pada jenjang S-3 itu akan dieksploitasi pendalaman filsafat hukum dan filsafat ilmu itu sendiri. Tanpa menyentuh isi dalamnya ilmu, maka Hakim sulit menelorkan putusan yang berbobot.

Pansek PA Pelaihari foto bersama Ketua Kamar Peradilan Agama.

Pertemuan ini termasuk istimewa karena Ketua PA Pelaihari mendapatkan sejumlah info terbaru dan terhangat dari sumber utama. Salah satunya adalah informasi mengenai penerapan sistem kamar di MA.

Silaturrahmi berlangsung 1,5 jam. Tepat Pukul 10.30 WIB Ketua dan Pansek PA Pelaihari meninggalkan kediaman Tuada Uldilag.

(Muh).

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice