logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 12329

Temui Dirjen Badilag, Ketua PTA Jakarta Bahas Fatwa MUI tentang Poligami

Jakarta l Badilag.net

Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman menemui Dirjen Badilag Purwosusilo di ruang kerjanya, Jumat pagi (10/5/2013). Pertemuan itu dimanfaatkan Ketua PTA Jakarta untuk membahas beberapa hal penting, salah satunya Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan.

Kepada Dirjen Badilag, Ketua PTA Jakarta melaporkan bahwa pada Jumat (3/5/2013), ia dan jajarannya mengadakan pertemuan konsultatif dengan MUI di kantor pusat MUI di Jakarta untuk membahas Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 dan beberapa persoalan lainnya.

“Kami  ingin mendapatkan kejelasan tentang fatwa tersebut, terutama mengenai kewenangan peradilan agama dalam menangani perkara poligami lebih dari empat istri,” ujar Khalilurrahman.

Fatwa MUI yang terbit pada 19 April 2013 itu memang terkait erat dengan kewenangan peradilan agama. Sebagaimana diberitakan hukumonline, fatwa tersebut memuat lima butir.

Pertama, MUI berpandangan haram hukumnya beristeri lebih dari empat perempuan pada waktu yang bersamaan.

Kedua, jika pernikahan dengan isteri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukun, maka mereka sah sebaga isteri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedangkan wanita kelima dan seterusnya berstatus bukan sebagai isteri sah, meskipun sudah terjadi hubungan suami-isteri.

Ketiga, perempuan kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Keempat, jika telah melakukan pernikahan dengan lebih dari empat orang perempuan pada waktu bersamaan, pria tersebut harus bertaubat, bersedia melepaskan perempuan yang berkedudukan sebagai isteri kelima dan seterusnya. Selain itu si suami juga harus memberikan biaya-biaya kepada wanita dan anak-anak mereka.

Kelima, jika si suami tidak mau melepaskan perempuan kelima dan seterusnya, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk melepaskan perempuan yang tidak sah sebagai isterinya melalui Peradilan Agama (tafriq al-qadhi).

Menanggapi informasi yang disampaikan Ketua PTA Jakarta tersebut, Dirjen Badilag mengungkapkan bahwa poligami dengan lebih dari empat istri merupakan persoalan pelik yang perlu dipecahkan oleh para ahli di bidangnya.

“Nanti kita perlu bahas dengan Bapak-bapak hakim agung. Kita juga perlu mendengar penjelasan dari pihak MUI,” ujar Purwosusilo.

Selain membahas persoalan-persoalan mutakhir mengenai peradilan agama, dalam pertemuan ini Ketua PTA Jakarta juga memberi oleh-oleh kepada Dirjen Badilag berupa buletin lawas yang terbit tahun 1990-an.

“Ini saya bikin sewaktu jadi Ketua PTA Jayapura dan Ketua PTA Mataram,” kata Khalilurrahman.

Ada dua jenis buletin yang diserahkan kepada Dirjen Badilag. Yang pertama buletin Ukuma yang merupakan media informasi dan komunikasi warga peradilan agama wilayah Irian Jaya.

Yang kedua adalah buletin Fukaha. Buletin ini dimaksudkan sebagai forum ukhuwah dan komunikasi aparatur/hakim lingkungan peradilan agama wilayah PTA Mataram.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice