logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9338

Tahun 2014, Posbakum Bertambah 5 Menjadi 74

Didampingi para pejabat eselon II, Dirjen Badilag sedang memaparkan pagu indikatif 2014, termasuk untuk Posbakum. [Foto: Iwan Kartiwan]

Bogor l Badilag.net

Setelah sempat simpang-siur, keberadaan pos bantuan hukum (Posbakum) di peradilan agama kini semakin jelas. Tahun depan, layanan Posbakum akan ada di 74 PA.

“Jadi, 69 Posbakum yang sudah ada sejak tahun 2012 kita pertahankan dan kita tambah lagi lima posbakum,” kata Dirjen Badilag Purwosusilo, dalam rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MSA di Bogor, Jumat (1/11/2013).

Lima PA yang akan dilengkapi dengan layanan Posbakum adalah PA Stabat, PA Cibinong, PA Purwokerto, PA Tulungagung, dan PA Girimenang.

Dengan Posbakum sebanyak itu, anggaran yang dialokasikan berjumlah Rp 4,315 miliar atau sedikit meningkat ketimbang anggaran posbakum tahun 2012 yang berjumlah Rp 4,249 miliar.

“Kami mohon agar 74 PA ini mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Dirjen Badilag.

Merujuk pada Pasal 57 UU 48/2009 dan Pasal 60 UU 50/2009, Posbakum dibentuk di setiap pengadilan untuk membantu pencari keadilan yang tidak mampu. Bantuan hukum itu diberikan secara cuma-cuma.

Meski UU mengamanatkan demikian, faktanya pembentukan Posbakum tidak bisa dilakukan secara serentak di 359 PA/MS di seluruh Indonesia, tapi harus dibentuk secara bertahap.

Pada tahun 2011, Posbakum ada di 46 PA, dengan target 11.553 jasa layanan dan anggaran Rp 4,152 miliar. Hasilnya, ke-46 Posbakum itu berhasil memberikan 35.009 jasa layanan, dengan serapan anggaran mencapai Rp 4,053 miliar.

Sedangkan pada tahun 2012, Posbakum ada di 69 PA. Dengan anggaran Rp 4,249 miliar, target yang diberikan adalah 11.553 jasa layanan. Hasilnya, ke-69 Posbakum itu berhasil memberikan 55.860 jasa layanan, dengan serapan anggaran mencapai Rp 3,272 miliar.

Dengan demikian, dari segi jasa layanan, realisasinya pada tahun 2011 mencapai 303 persen dan pada tahun 2012 mencapai 385 persen.

Pada tahun 2013, pengelolaan Posbakum mengalami kendala. Semula anggaran Posbakum akan dikelola oleh Kemenkumham, lalu dikucurkan kepada para penyedia jasa Posbakum di PA-PA. Sebaliknya, MA tidak lagi mendapat jatah anggaran untuk Posbakum.

Sayang, masa transisi tersebut kurang lancar, sehingga pada tahun 2013 ini Posbakum di 69 berhenti beroperasi.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice