logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 3251

Sosialisasikan Maklumat Ketua MA, Ini Pesan Dirjen Badilag

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, Selasa (3/10/2017).

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Ditjen Badilag, lantai 6 Gedung Sekretariat MA itu dipimpin Dirjen Badilag Dr. H. Abdul Manaf, M.H. dan diikuti oleh para pejabat eselon II, III dan IV.

Dirjen Badilag mengungkapkan, baru kali ini Ketua MA mengeluarkan maklumat. Biasanya yang dikeluarkan Ketua MA adalah Perma, SEMA atau SK.

“Mengapa Ketua MA sampai mengeluarkan maklumat? Itu karena keadaan yang sangat penting,” ujarnya.

Setelah maklumat itu dikeluarkan, sesuai dengan prinsip fiksi hukum, maka seluruh hakim dan aparatur peradilan, baik di MA maupun badan-badan peradilan di bawahnya, dianggap tahu semua. Padahal, kenyataannya, masih ada aparatur peradilan yang belum mengetahui maklumat tersebut.

Karena itu, Dirjen Badilag menegaskan, para pejabat dan pegawai di Ditjen Badilag harus membaca, memahami dan melaksanakan maklumat itu.

Ketika membaca Maklumat Ketua MA, setiap aparatur peradilan mestinya juga membaca peraturan-peraturan yang disebutkan dalam maklumat itu. Untuk aparatur peradilan di Badilag, misalnya, harus memperhatikan aturan yang dibuat Sekretaris MA. Aturan itu menjabarkan apa saja kewajiban dan larangan pegawai di lingkup Sekretariat MA, termasuk Badilag di dalamnya.

Melaksanakan Maklumat Ketua MA, menurut Dirjen Badilag, sesungguhnya tidak sulit. Yang penting, pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, menyeluruh dan berkelanjutan.

Pembinaan harus dilakukan mulai dari yang paling atas sampai ke yang paling bawah. Setelah Ditjen selaku unit kerja eselon I melakukan pembinaan, maka pembinaan serupa harus dilakukan unit-unit kerja eselon II di bawah Ditjen.

“Pembinaan ini berlaku kepada yang sudah punya NIP maupun yang belum punya NIP. Setiap pekerjaan dan perilaku tenaga honorer juga menjadi tanggung jawab atasannya,” kata Dirjen Badilag.

Selain harus dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh, pembinaan dan pengawasan harus pula dilakukan secara terus-menerus.

“Tidak cukup pembinaan di awal dan akhir tahun, macam pukul gendang. Harus berkesinambungan,” tandasnya.

Di samping itu, yang tidak kalah penting, ialah mendokumentasikan setiap pembinaan yang dilakukan secara baik.

“Biasanya kalau kita kumpul-kumpul kayak tahlilan. Tidak ada dokumentasinya. Acara seperti ini harus dikuatkan dengan daftar hadir dan berita acara,” ia menegaskan.

Walaupun pernah mengadakan pembinaan, kalau tidak ada bukti-bukti pendukungnya, kegiatan pembinaan itu dianggap tidak pernah ada. Resikonya, jika suatu saat ada bawahan yang melakukan pelanggaran atau kejahatan, maka atasannya akan terkena imbasnya. Jabatannya bisa saja dicopot.

“Atasan bisa dinyatakan bersalah, karena setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terhadap perilaku bawahannya,” ia mengingatkan.

Dengan membaca, memahami dan melakasanakan Maklumat Ketua MA, Dirjen Badilag yakin nama baik Ditjen Badilag akan terjaga.

“Kita ingin badilag ini tetap diperhatikan orang karena hal-hal positif. Malu, kalau lembaga kita image-nya buruk. Kalau bagus, kita bisa ngomong dengan kepala tegak,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., yang mendampingi Dirjen Badiag, mengingatkan bahwa pada umumnya unit-unit kerja dan para pejabat di Badilag sudah sering melakukan pembinaan terhadap bawahannya.

“Tapi mungkin selama ini kurang terdokumentasikan dengan baik,” ungkapnya.

Dirbinadmin Badilag berharap, setiap pejabat dan pegawai Badilag yang melakukan kunjungan ke pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama untuk turut pula menyosialisasikan Maklumat Ketua MA, sebagaimana telah dilakukannnya beberapa kali di wilayah-wilayah yang dikunjunginya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice