logo web

on . Dilihat: 7236

Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH.,MH.
membuka secara resmi acara sosialisasi hukum acara ekonomi syariah
didampingi oleh Hakim Agung, Sekretaris Ditjen Badilag dan Direktur Pratalak

Direktur Pratalak Perkara Perdata Agama, Drs. H. Hidayatullah MS, MH. dalam pembukaan acara tersebut melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan Draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHAES) dalam rangka menjaring usul dan saran sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rumusan KHAES tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan beberapa orang Ketua Pengadilan Agama Kelas IA dan IB di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Selaku narasumber adalah Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,MH.,M.Ag (Guru besar UIN SGN Bandung) dan Dr. H. Zainuddin Fajari, SH., MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung).

Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Peradilan Agama, Yang Mulia Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH.,MH. didampingi oleh Sekretaris Jenderal Badilag, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan para narasumber. Dalam pengarahannya, Andi Syamsu Alam memberikan apresiasi yang tulus dan setinggi-tingginya kepada Tim Perumus Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES) yang telah bekerja keras dan Insyaallah akan segera merampungkan draf tersebut sesuai dengan jadual yang ditentukan.

Beliau menyampaikan beberapa catatan penting tentang perkembangan hukum ekonomi syariah saat ini, antara lain: Pertama, masih terdapat kekhawatiran sebagian kecil pelaku perbankan syariah di Indonesia tentang kemampuan hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah; Kedua, Peradilan Agama harus menjaga kepercayaan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, sehingga Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi. Ketiga, perlunya dilakukan evaluasi dan penyusunan silabus bintek ekonomi syariah agar lebih efektif dan aplikatif. Keempat, perlu dipublikasikan putusan-putusan Pengadilan Agama tentang perkara ekonomi syariah pada website pengadilan untuk penyebarluasan produk Pengadilan Agama di bidang ekonomi syariah kepada masyarakat umum, terutama para pelaku ekonomi syariah. Kelima, dalam rangka meningkatkan kualitas kemampuan sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama, maka program ‘Doktorisasi’ adalah suatu keniscayaan, termasuk di bidang hukum ekonomi syariah.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Farij Ismail, SH., MH. menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting  terutama untuk mendiskusikan Draf Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah sehingga dalam penerapannya nanti setelah memiliki payung hukum akan terjadi kesatuan pendapat.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. H. Chatib Rasyid, SH., MH. selaku tuan rumah dalam pelaksanaan acara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi hukum acara ekonomi syariah ini sangat urgen dilaksanakan mengingat hukum acara yang sudah sering dipraktekkan selama ini juga masih banyak menimbulkan perdebatan, apalagi untuk mengadili sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang. Untuk itu, selaku tuan rumah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan Mahkamah Agung yang telah memilih Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai tempat penyelenggaraan sosialisasi ini. (cbsa){jcomments on}

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice