logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7911

Setahun Lagi, Sistem Kamar di MA Berlaku Secara Efektif


Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (Foto: vivanews.com)

Jakarta l Badilag.net

Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung masih dalam tahap transisi. Meski sudah dirintis sejak tahun 2011, sistem kamar baru akan diberlakukan secara efektif setahun lagi, tepatnya pada April 2014.

“Implementasi sistem kamar yang saat ini diterapkan menuntut spesialisasi hakim. Ini tidak sesederhana pada sistem lama, di mana majelis yang pensiun bisa diganti oleh hakim anggota dari kamar lainnya,” ujar Ketua MA Hatta Ali, ketika menyampaikan laporan tahunan MA, beberapa waktu lalu.

Sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 017/KMA/SK/II/2012, sistem kamar diberlakukan dalam rangka menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesionalisme hakim agung, serta mempercepat proses penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA.

Dengan sistem kamar, penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali dibagi menjadi lima kamar, yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Tata Usaha Negara, Kamar Agama dan Kamar Militer.

Susunan kamar itu terdiri atas Ketua Kamar, Hakim Agung sebagai Anggota Kamar, Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti.

Yang berhak menjadi Ketua Kamar ialah Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial maupun Bidang Non-Yudisial, atau Ketua Muda Bidang Teknis Yudisial.

Penempatan hakim agung di masing-masing kamar ditetapkan oleh Ketua MA berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, asal lingkungan peradilan, khusus untuk hakim agung yang berasal dari jalur karir. Kedua, latar belakang pendidikan formal, khusus untuk hakim agung yang berasal dari jalur non-karir. Dan ketiga, pelatihan yang pernah dilalui.

Hakim agung yang dapat ditempatkan di kamar agama harus memenuhi dua kriteria. Pertama, berasal dari lingkungan peradilan agama bagi hakim yang berasal dari jalur karir. Dan kedua, memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum agama (syariah).

Dalam masa transisi, dengan mempertimbangkan beban perkara dan komposisi keahlian hakim agung, Ketua MA dapat menempatkan hakim agung dari kamar tertentu ke kamar lain. Ketentuannya, pada kamar perdata dapat ditempatkan hakim agung dari lingkungan peradilan agama dan tata usaha negara. Sementara itu, pada kamar pidana dapat ditempatkan hakim agung dari lingkungan peradilan militer.

Saat ini, MA memiliki 49 hakim agung, termasuk pimpinan. Hakim agung yang terakhir purnabhakti ialah Prof. Dr. Paulus Effendy Lotulung, S.H. Sedangkan delapan hakim agung yang terakhir dilantik ialah H. Hamdi SH., M.Hum; Dr.H.M Syarifuddin, SH., MH; I Gusti Agung Sumantha, SH., MH; Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN; H. Margono SH., M.Hum., MM; Drs Burhan Dahlan, SH., MH; M. Desnayeti, SH., MH; dan Dr. Yakub Ginting, SH., CN., M.Kn

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice