logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 13156

Sekditjen Badilag Raih Gelar Doktor

Bandung | Badilag.net

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Farid Ismail, Sabtu (29/6/2013) siang, resmi meraih gelar Doktor dengan yudisium sangat memuaskan.

Gelar tertinggi bidang akademis itu diraihnya setelah melewati dua jam sidang terbuka doktoral di lantai dua Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung atas disertasinya yang berjudul “Dinamika Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia – Pembaruan Hukum Islam Melalui Peradilan Agama”.

Farid Ismail merupakan Doktor ke-94 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Doktor ke-43 bidang Hukum Islam dari universitas yang sama.

Di depan tim oponen ahli yang terdiri dari Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si., Prof. Dr. H. Toto Tohir, Sh., MH., Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’I, MA., dan Prof. Dr. H. Nurwadjah Ahmad EQ, MA., pria yang asli Ngadirejo, Temanggung iitu mejelaskan bahwa penelitiannya dilatarbelakangi oleh adanya asumsi yang menyatakan bahwa peran hukum Islam dalam mengisi pembangunan hukum di Indonesia sangat strategis dan dinamis.

Menurutnya, dinamika hukum Islam tersebut terbentuk karena adanya hubungan timbal balik antara norma-norma syari’ah yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah dengan kaidah-kaidah sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Salah satu fakta membuktikan bahwa Staatblaad Nomor 127 Tahun 1927 berubah total dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Semula anak yang diangkat oleh orang lain, hubungan nasabnya putus dengan orang tua kandungnya berubah total menjadi tidak putus dari orang tuanya dengan segala akibat hukumnya.

Fakta lain, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 berubah dan berkembang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 berkembang dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, namun tereduksi dengan munculnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Dari hasil disertasinya yang dipromotori oleh Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA. dan Prof. Dr. H. Jaih, SE., M.Ag. tersebut,  Farid Ismail menyimpulkan bahwa eksistensi hukum Islam sudah mapan, kuat, dan jelas dalam system hukum nasional walaupun terjadi pasang surut dalam hal kewenangan absolutnya sesuai dengan sejarah politik hukum.

Kedua, adopsi hukum Islam kedalam hukum Nasional dilakukan dengan seksama dan hati-hati serta diterima dengan mulus tanpa ada penolakan dari berbagai kelompok penganut hukum.

Ketiga, Peradilan Agama akan senantiasa disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga mampu tampil sebagai Pengadilan Negara yang sesungguhnya dan Peradilan Syari’ah Islam yang utuh dan andal.

Kesimpulan terakhir adalah keberanian hakim dalam berijtihad hanya pada tahap ijtihad muqayyad dalam arti ijtihad fi tathbiq al-ahkam dalam menyelesaikan sengketa. (h2)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice