logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 8508

Sekditjen Badilag Kunjungi PA Bukittingi

Foto : Sekretaris Dirjen Badilag Dr. H. Farid Ismail,SH.MH didampingi Drs. H. Moh.Thaher SH,MH KPTA Padang saat mengunjungi PA Bukittinggi

Bukittinggi | www.pa-Bukittinggi.go.id

Selasa (2/7/2013) Sekretaris Dirjen Badilag Dr. H. Farid Ismail,SH.MH didampingi Drs. H. Moh.Thaher SH,MH KPTA Padang, memberi pengarahan serta menyampaikan sejumlah informasi penting di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB disela-sela acara pembukaan Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang di adakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi yang dikuti oleh Pejabat Kepaniteraan (Wapan, Panmud Hukum) 17 Pengadilan Agama se-Sumatera Barat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya pihak yang berperkara yang mengajukan upaya hukum kasasi/ peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Narasumber berasal dari Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung Dr.H.Edi Riadi,SH.MH dan Dra.Hj.Husnaini.A,SH.M.Ag Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang serta Drs. Yusrizal, MH. Kasub Direktorat Kasasi & PK Perdata Agama MARI.

Orentasi pemberkasan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq. Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 1 s.d. 3 Juli 2013  bertempat di Grand Rocky  hotel Bukittinggi.

Drs. H. Moh.Thaher SH,MH KPTA Padang menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Badilag MA dalam hal ini Direktorat Pranata dan Tata Laksana. Kesempatan baik ini para peserta hendaknya memanfaatkan sebaik-baiknya serta gali sebanyak-banyaknya ilmu yang diberikan oleh para narasumber yang sangat mumpuni utamanya dibidang kepaniteraan.

Diharapkan sebagai ujung tombak Mahkamah Agung setelah kegiatan Orentasi/ Bintek ini kesamaan presepsi serta kelengkapan berkas upaya hukum kasasi/ peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan polabindalmin dan peraturan yang ada.

Foto : Orientasi pemberkasan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (Grand Rocky Hotel, Bukittinggi 1 s.d. 3 Juli 2013 )

Orentasi/ Bintek seperti ini dirasa lebih efektif, karena para peserta Orentasi langsung berhadapan dengan “masalah-masalah” yang sering ditemui dalam melaksanakan tugas sehari-hari sekaligus dicarikan solusinya, sehingga solusi tersebut dapat menjadi acuan dalam melakanakan tugas di satuan kerja masing-masing.  Apalagi narasumber dari kegiatan tersebut merupakan ahlinya di bidang Hukum Acara dan Pola Bindalmin.

Peserta harus proaktif dan bersemangat, diskusikan dan pahami hal-hal yang berkembang dalam praktek dan permasalahan tugas-tugas Peradilan yang cukup kompleks. “Apa yang dilaksanakan ini adalah sangat penting apalagi dikaitkan dengan tugas PA sebagaimana yang dicita-citakan terwujudnya peradilan yang mandiri dan berwibawa, yaitu tertib administrasi dapat tercermin dari cita-cita ini”, tegas Drs. H. Moh.Thaher SH,MH.

Sekretaris Dirjen Badilag Dr. H. Farid Ismail,SH.MH (Doktor jebolan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dengan yudisium sangat memuaskan). Dalam arahannya Mahkamah Agung telah memasuki era manajemen perubahan, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, perubahan itu pasti akan terjadi, tentunya perubahan kearah yang lebih baik harus menjadi tujuan bersama, hal itu tentunya dibutuhkan kebersamaan dari seluruh aparat peradilan dari pusat sampai kedaerah dalam membawa perubahan ini, kearah yang lebih baik. Tidak mungkin ketua Pengadilan bersusah payah sendiri melakukan perubahan, sedangkan Paniterannya maupun yang lainnya tidak mau untuk berubah, begitu juga sebaliknya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari perwujudan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI sekaligus menjelaskan hal-hal pokok kenapa Mahkamah Agung melakukan kegiatan semacam ini. Direktorat Pranata dan Tata Laksana yang mempunyai fungsi dan tugas menangani administrasi perkara, sejak registrasi sampai pengiriman salinan putusan kepada pengadilan pengaju bekerjasama dengan Panitera Muda Perkara Perdata Agama, maka untuk menyeragamkan keanekaragaman pemberkasan perkara kasasi yang selama ini sering terjadi.

“Sekretaris Dirjen Badilag menegaskan tolong genjot percepatan penyerapan anggaran, “Setidaknya ada kontribusi positif yang dapat kita berikan pada satker di tahun ini, jangan sampai pekerjaan yang kita lakukan malah menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Anggaran yang dikelolanya dapat terserap dengan baik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan,” dan dapat dengan cepat dirasakan effect-nya oleh masyarakat, ungkapnya.

Pimpinan wajib memiliki komitmen untuk memberdayakan para Hakim, Panitera/Sekretaris dan jajaran Kepaniteraan sebagai penggerak sekaligus pelaksana hal-hal yang berbau TI, upload data ke Infoperkara mesti dirutinkan, serta Implementasi SIADPA-Plus Haruslah berlangsung secara kolektif artinya setiap lini yang berkaitan dengan perkara haruslah mampu dan mau mengoperasikan SIADPA-Plus.

Dalam penggunaan Aplikasi SIADPA-Plus agar dapat memegang komitmen agar kita dapat bekerjasama dalam menjalankan suatu sistem tersebut, agar berjalan secara utuh dan lancar. Suatu keharusan yang tidak dapat ditawar adalah pengelolaan website secara mapan dan penerapan SIADPA Plus secara keseluruhan. Sebutlah TI di kepaniteraan adalah SIADPA-Plus, dan SIADPA adalah Bindalmin elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Badilag Dr. H. Farid Ismail,SH.MH mengatakan bahwa dalam rangka pengakuratan data kepegawaian aparat peradilan agama, Ditjen Badilag telah mensosialisasikan aplikasi SIMPEG berbasis web sebagai pengganti aplikasi SIMPEG versi sebelumnya. Dengan adanya aplikasi SIMPEG terbaru ini, sangat membantu sekali dalam proses promosi mutasi tenaga teknis peradilan agama khususnya hakim.

Dengan aplikasi ini, akan terlihat ada berapa orang hakim dengan kriteria pangkat/golongan tertentu, berapa kali hakim yang bersangkutan pernah mengikuti diklat, rekam jejak mutasi hakim dari satker satu ke satker lainnya. Pertimbangan promosi dan mutasi hakim salahsatu dasarnya adalah bersumber dari data yang ada di SIMPEG. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat rugi besar bagi Hakim yang data pribadinya tidak lengkap.

Penerapan Sistem "Paperless" untuk berkas Kenaikan Pangkat Reguler yang dikirim oleh PTA ke Ditjen Badilag, namun untuk usulan dari Ditjen Badilag ke BKN atau ke Sekretariat Negara tetap menggunakan dokumen fisik (print out dari e-documen). Dengan lengkapnya dan akuratnya data kepegawaian, hal tersebut sangat menguntungkan sekali bagi pembinaan dan peningkatan karir masing-masing aparat peradilan agama, seperti dalam hal promosi dan mutasi, pendidikan dan pelatihan dan lain sebagainya.

“Dari usulan berkas PTA sampai diterimanya SK Kenaikan Pangkat kepada tenaga teknis yang bersangkutan biasanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan, namun tanpa usulan (paper less, red) waktu tersebut bisa lebih cepat dan tepat waktu,” jelas Farid Ismail.

Selanjutnya kedisiplinan sangat diperlukan, ditingkatkan seperti tertib masuk dan pulang kerja dan utamanya  tertib kinerja Khusus bagi para hakim walaupun saat ini sudah menjadi pejabat negara dan telah menerima penghasilan yang baik, untuk kedisiplinan tetap harus ditingkatkan, karena hakim harus menjadi teladan bagi teman-teman yang bukan hakim.

Saat ini hakim sudah memperoleh tunjangan pejabat negara yang tentu menuntut konsekuensi pertanggungjawaban kinerja terkait profesionalitas hakim. Disiplin dalam  lingkungan kerja merupakan harga mati untuk pekerjaan yang lebih baik dalam sebuah satker. Hal-hal penting yang harus dilaksanakan ke depannya supaya dapat mencapai kinerja yang baik”.

Dalam kesempatan yang sama Drs. Yusrizal MH Kasub Direktorat Kasasi & PK Perdata Agama MARI menyampaikan ada beberapa permasalahan berkaitan dengan pemberkasan perkara kasasi dan peninjauan kembali, antara lain:

1. Terlambat mengirim berkas dari Pengadilan Pengaju ke Mahkamah Agung  RI. Keterlambatan ini penyebabnya bisa karena adanya permainan atau karena ketidaktahuan dan kurangnya pembinaan kepada Panitera Muda Hukum.

2. Sekitar 20 % isi berkas Kasasi dan PK tidak lengkap ke MA, kelengkapan berkas sangat penting karna menyangkut hak warga negara, khususnya pencari keadilan dalam upaya kepastian hukum dan rasa keadilan. Ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK antara lain seperti:

a. Berkas kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) yang dikirim bukan aslinya (foto copi).

b. Berkas kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) yang dikirim bukan aslinya (foto copi).

c. Surat kuasa khusus tidak dilampirkan dalam berkas atau surat kuasa yang

dilampirkan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan.

d. Foto copi yang diajukan sebagai kelengkapan berkas tidak dilegalisir oleh

Pejabat yang berwenang atau dilegalisir tetapi tidak lengkap (tidak ditandatangani

oleh Panitera dan/atau tidak dibubuhi cap dinas).

e. Permohonan PK atas alasan novum, berita acara Penyumpahan Novumnya tidak

dilampirkan dalam berkas.

f. Penyantuman tanggal tidak akurat, misalnya:

- Tanggal dalam Akta Permohonan Kasasi lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan

isi putusan banding kepada pihak berperkara.

- Tanggal surat kuasa khusus lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan isi putusan

banding kepada pihak berperkara

- Tanggal penerimaan memori kasasi oleh pejabat kepaniteraan PA/MSy lebih

dahulu dari tanggal pembuatan memori kasasi/PK sendiri.

3. Dokumen elektronik (CD) putusan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 14 Tahun 2010 tidak dilampirkan dalam berkas dan/atau CD dilampirkan dalam berkas tetapi isi dokumen tidak bisa dibaca (rusak) atau isi dokumen berbeda dengan putusan yang diajukan kasasi/PK.

Drs. Yusrizal MH  berpesan untuk selalu memperhatikan Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali hal tersebut sangat penting karena sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya berkas tersebut didistribusikan yang pada akhirnya sangat berpengaruh pula terhadap cepat atau lambatnya perkara tersebut diputuskan, setiap pengiriman berkas kasasi atau Peninjauan Kembali ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. harus disertai dokumen elektronik. Orentasi/Bintek  ini diharapkan akan menambah semangat dan motivasi untuk selalu berbenah diri jajaran Peradilan Agama, banyak masukan dan pelajaran. (Red.Rismal Riandi,SH).

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice