logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10756

Rekrutmen CPNS, Honorer MA Bersaing dengan Honorer Instansi Lain

Bandung l Badilag.net

Sebanyak 1793 tenaga honorer kategori dua (K-2) dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya akan melaksanakan ujian rekrutmen CPNS bersama dengan ribuan tenaga honorer dari instansi lainnya pada 3 November 2013.

Sejauh ini, pihak Kemenpan, BKN maupun MA tidak mengumumkan secara resmi berapa honorer K-2 dari MA yang akan direkrut menjadi CPNS. Meski demikian, sebuah informasi cukup penting disampaikan seorang pejabat BKN.

Dalam perbincangan dengan badilag.net, di sela-sela memberi materi tentang penilaian prestasi kerja PNS, di Bandung, Rabu (23/10/2013), Endar Setiawan—Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen BKN—mengungkapkan bahwa tenaga honorer K-2 yang akan diangkat jadi CPNS tahun ini adalah sepertiga dari total honorer K-2 yang mengikuti tes.

“Kalau misalnya ada 600.000 honorer yang ikut tes, yang akan diluluskan sekitar 200.000,” tutur Endar, yang mengaku terlibat cukup intens dalam penyusunan soal-soal yang akan diujikan.

Menurut Endar, pemerintah tidak menjatah berapa honorer dari instansi tertentu yang akan diluluskan. Dengan demikian, seluruh honorer yang mengikuti tes akan bersaing dengan honorer lain, baik yang berasal dari instansi yang sama maupun dari instansi lain.

Lalu, materi apa saja yang akan diujikan dalam ujian yang akan dilaksanakan secara serentak nanti? Endar menjelaskan, ada dua jenis tes, yaitu tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

TKD terdiri dari tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan. Sedangkan TKB merupakan tes yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, seperti surat-menyurat. Kedua tes itu berbentuk tes tertulis, dengan pertanyaan yang disertai pilihan jawaban yang telah disediakan.

“Berdasarkan pengalaman selama ini, yang kurang dikuasai oleh para peserta tes adalah wawasan kebangsaan, mulai dari sejarah berdirinya negara ini hingga masalah tata negara,” ujar Endar.

Karena beragamnya jenjang pendidikan peserta ujian, menurut Endar, pemerintah membuat materi ujian yang berbeda untuk tiap jenjang.

Jenjang pertama atau terendah adalah honorer lulusan SD, SMP dan yang sederajat. Jenjang kedua adalah honorer lulusan SMA, D-I, D-II dan yang sederajat. Jenjang ketiga adalah D-III, D-IV, S-1, S-2 dan yang sederajat.

Ada passing grade

Untuk menentukan seorang honorer lulus tes CPNS atau tidak, pihak Kemenpan membuat passing grade atau nilai ambang batas. Hal itu, menurut Endar, diatur dalam Permenpan Nomor 35 Tahun 2013. Namun, sayang sekali, badilag.net belum memperoleh Permenpan itu, karena sejauh ini pihak Permenpan belum mempublikasikannya di situs resmi mereka.

Jika menengok ke belakang, Kemenpan pernah membuat passing grade ketika melaksanakan rekrutmen CPNS pada tahun 2012 yaitu melalui Keputusan Menpan 241 Tahun 2012.

Disebutkan di situ bahwa passing grade adalah nilai minimal yang harus diperoleh oleh setiap peserta ujian kompetensi dasar dalam seleksi CPNS. Peserta ujian dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar jika memperoleh nilai minimal atau paling kurang sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas.

Kepmenpan yang diteken pada 7 September 2012 itu merinci secara jelas, berapa nilai ambang batas untuk tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan. Kepmenpan itu juga mengatur passing grade berdasarkan jenjang pendidikan peserta tes.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice