logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 11624

Gubernur Gorontalo bersama KPTA Gorontalo dan Kakanwil Kementerian Agama Gorontalo saat melaksanakan Penandatangan MOU yang disaksikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial bersama Hakim Agung MA-RI serta WKPTA Gorontalo.

“Ini adalah satu-satunya MOU yang menyangkut pemberian pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum dan ini pertama kali di laksanakan oleh Provinsi Gorontalo, walaupun di daerah lain pernah melaksanakan, tapi dalam skala provinsi Gorontalo adalah yang pertama melaksanakan MOU ini,” tambahnya.

Mahkamah Agung menurut Ahmad Kamil telah berupaya untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam berperkara dengan berperkara secara prodeo. Mahkamah Agung juga telah memprogramkan sidang keliling untuk mendekati masyarakat yang mengalami kekurangan biaya dalam hal transportasi.

Mewakili pimpinan Mahkamah Agung, Ahmad Kamil meminta kepada Gubernur Gorontalo dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Gorontalo serta Ketua PTA Gorontalo agar MoU ini dilaksanakan dengan baik, sehingga administrasi kependudukan masyarakat di Provinsi Gorontalo utamanya dalam penerbitan akte kelahiran dapat segera terlaksana dan administrasi kependudukannya menjadi lebih teratur tanpa menyepelekan prinsip tertib hukum, tertib administrasi dan tertib anggaran.

Selanjutnya kata Ahmad Kamil, perlindungan kepada anak-anak dari buah perkawinan yang tidak tercatat harus memperoleh perhatian serius dari pemerintah, karena akibat dari perkawinan tersebut menyebabkan kondisi bangsa yang tidak tertib.

“Kita tidak bisa meninggalkan generasi yang lemah dalam segalanya, apa artinya kita mempunyai generasi yang kuat jasmani dan rohani, tetapi dalam diri anak itu tidak mempunyai identitas dan eksistensi dirinya,” kata Ahmad Kamil dalam pidatonya usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Agama Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Wakil Ketua MA saat memberikan sambutan pada acara penandatangan MOU yang dilaksanakan di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo

Sementara itu KPTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH. dalam pengantar kata mengungkapkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2012 menyatakan bahwa terdapat 24 juta masyarakat Indonesia yang tidak memiliki akte kelahiran, juga banyaknya perkara isbat nikah yang telah di putus oleh pengadilan agama tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini mengakibatkan tidak tercantumnya nama ayah pada akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan terhambatnya proses penerbitan akta kelahiran.

“Dari fenomena ini serta masukan dari masyarakat maka Gubernur bersama KPTA Gorontalo duduk bersama memikirkan solusi hingga lahirlah ide untuk membuat nota kesepahaman bersama antara pihak Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan pihak Peradilan Tinggi Agama”, tandas KPTA.

Pada kesempatan yang sama Gubernur Gorontalo, Drs. H. Rusli Habibie, M.Ap di awal sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Ahmad Kamil, SH. M.Hum. dan Hakim Agung DR. H. Habiburrahman, SH. M.Hum yang telah bersedia mengunjungi Provinsi Gorontalo dan menyaksikan jalannya penandatangan MOU ini.

Lebih lanjut menurut Gubernur Gorontalo, ia menemukan di Provinsi Gorontalo banyak masyarakatnya belum memiliki akta kelahiran. Ia sering menerima pesan singkat dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendaftar di sekolah karena terbentur dengan tidak memiliki akta kelahiran.

Hambatan lain yang juga muncul kepermukaan ialah faktor biaya. Masyarakat Gorontalo yang kurang mampu, enggan untuk berperkara karena tidak adanya biaya. Oleh karena kondisi seperti ini maka Gubernur selaku kepala daerah berinisiatif menggandeng Pengadilan Agama melalui Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai pelaksana isbat nikah dan Kementerian Agama sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan akta nikah untuk bersama-sama menuntaskan fenomena ini.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi gorontalo, Wakil Ketua PTA Gorontalo, Bupati se-Provinsi Gorontalo, para Hakim peradilan agama dan SKPD di Provinsi Gorontalo serta wartawan media cetak dan elektroinik.

Peran serta AIPJ

Untuk mempersiapkan penandatangan MoU ini, Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH, jauh sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemitraan  Australia-Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) yang memang mempunyai program khusus terkait kepemilikan hak identitas hukum.

Bahkan pada tanggal 7 Oktober 2013, telah dilakukan pertemuan antara pihak Pemda, Peradilan Agama dan Kementrian Agama Provinsi Gorontalo, bertempat di Aula PTA Gorontalo.

Pertemuan yang menampilkan pembicara Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Gorontalo, para pejabat Dinas Dukcapil dari 6 kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Ketua, Wakil Ketua dan hakim PTA serta Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan itu dimatangkan tentang konsep MoU serta dibahas rencana pelaksanaan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil  di tiap kabupaten/kota paska penandatanganan MoU.

“Yang lebih penting dari penanda tanganan MoU ini adalah tindak lanjutnya, yang berupa pelayanan terpadu antara 3 instansi di tiap kabupaten/kota untuk membantu masyarakat terutama yang miskin dan terpinggirkan, dalam memiliki akta kelahiran dan akta nikah,” ujar Ketua PTA  penuh semangat.

Semua peserta pertemuan sepakat untuk melaksanakan MoU dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan  aparat terkait.

Pada tanggal 8 Oktober 2013, satu hari menjelang penandatanganan MoU, Adviser AIPJ didampingi Wakil Ketua PTA Gorontalo melakukan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan kepada Kantor Dinas Dukcapil Kota Gorontalo.

Audiensi ini dimaksudkan untuk mematangkan komitmen pelaksanaan MoU yang berupa pelayanan terpadu antara 3 instansi.

(Humas PTA Gorontalo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice