logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 901

Perma No. 14 Tahun 2016 Disosialisasikan di PTA Sulawesi Tenggara

Ketua PTA Sulawesi Tenggara menyerahkan cinderamata kepada Ketua Kamar Peradilan Agama setelah acara Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 yang dilaksanakan di PTA Sulawesi Tenggara (6/8/18)

Kendari | PTA Kendari

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM. dan Hakim Agung Dr. H. A. Mukti Arto, SH., MH. mengisi kunjungan kerjanya di PTA Sulawesi Tenggara dengan menjadi narasumber sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016. PERMA tersebut mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah.

Sosialisasi digelar di Ruang Pertemuan PTA Sultra, Senin (6/8/18). Sosialisasi ini merupakan hajatan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Badilag Nomor 1842/DjA/OT.00/7/2018 tanggal 23 Juli 2018.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Kamar Agama membawakan materi mengenai Pandangan Umum dan Sejarah Lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016 serta materi Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia. Sedangkan Hakim Agung Mukti Arto membawakan materi Tata Cara Gugatan Sederhana menurut PERMA No. 14 Tahun 2016.

Menurut Tuaka Agama, penyelesaian perkara ekonomi syariah merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama. Wewenang ini merupakan penambahan setelah revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Wewenang tersebut diatur dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  093/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013.

Namun, kewenangan ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat awam. Oleh karena itu, menjadi tugas bersama seluruh warga peradilan agama untuk mensosialisasikan kewenangan menangani sengketa ekonomi syariah.

Guna menyambut penambahan wewenang tersebut, Mahkamah Agung telah banyak melakukan langkah langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh hakim pengadilan agama. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi hakim ekonomi syariah.

“Jadi, jangan ragu jika membawa sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Agama. Sumber daya kami sangat siap untuk menangani sengketa tersebut”. Tegas Ketua Kamar Agama dihadapan seluruh peserta Sosialisasi.

Sosialisasi sendiri diikuti oleh seluruh Peserta Pembinaan dan beberapa undangan. Diantaranya Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, perwakilan PERADI, Wakil Ketua MUI Sulawesi Tenggara, Ketua Ikatan Mubaligh Sulawesi Tenggara serta perwakilan perbankan syariah.

Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI (tengah) saat memberikan materi pada acara Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 di PTA Sulawesi Tenggara (6/8/18)

Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif. Terdapat banyak pertanyaan menarik yang diajukan oleh para peserta pada dua sesi Tanya jawab yang dimoderatori oleh WKPTA Sulawesi Tenggara H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. Pertanyaan pertanyaan tersebut dijawab secara gamblang oleh Tuaka Agama dan Hakim Agung Mukti Arto.

Dalam sambutan penutupannya, KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tuaka Agama dan Hakim Agung menjadi narasumber Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016. Ia berharap, seluruh peserta memahami tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice