logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 10545

Perkara Waris Bernilai Ratusan Miliar Berhasil Dimediasi di PA Bangko

Hasan Nul Hakim, S.HI., MA, mediator-hakim PA Bangko, menyaksikan serah terima harta waris para pihak.

Bangko | www.pa-bangko.go.id

Tak seperti biasanya, Selasa (8/1/2012), di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Bangko wilayah PTA Jambi ada dua ekor kerbau yang diikatkan pada sebatang pohon. Apa yang terjadi? Ternyata dua ekor kerbau tersebut merupakan salah satu harta waris yang akan diserah terimakan dari Tergugat ke Penggugat yang berperkara di PA Bangko.

Tidak hanya dua ekor kerbau tersebut, sejumlah kendaraan roda empat dengan merk terkemuka seperti Fortuner, hingga mobil sekelas Land Cruiser juga diparkirkan di depan kantor PA Bangko, ke semuanya itu adalah kendaraan yang merupakan objek sengketa yang sedang di mediasi di PA Bangko.

Lantas siapakah yang berperkara? Data yang diperoleh Jurdilaga dari hakim mediator bahwa pihak yang berperkara tersebut adalah salah satu orang kaya di Kabupaten Merangin.

Perkara yang melibat salah satu orang kaya di Kabupaten Merangin ini berhasil di mediasi oleh mediator Hakim PA Bangko, Hasan Nul Hakim, S.HI, MA.

Kesuksesan mediator hakim yang memiliki sertifikat mediator dengan nomor 06/Bld/MA-RI/2010 ini ternyata menarik perhatian Ketua PA Bangko.

‘’Hari ini ada penandatanganan kesepakatan damai sengketa waris, sebagai bukti bahwa mediasi yang dibantu oleh mediator Hakim PA Hasan Nul Hakim S.H.I., M.A sudah sukses, Hasan Nu Hakim berhasil  menjembatani para pihak yang bersengketa untuk berdamai,’’ ujar Ketua PA Bangko kepada Jurdilaga PA Bangko.

Sementara itu, Hasan Nul Hakim S.H.I., M.A,  selaku mediator ketika dimintai komentarnya menyebutkan bahwa hari ini merupakan puncak dari mediasi yang sudah dilakukan selama ini. Ini semua dilakukan atas kesempatan yang diberikan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim untuk melakukan mediasi.

“ Kami diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis untuk memediasi perkara ini dengan tenggang waktu paling lama 40 (empat puluh) hari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI, Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, Alhamdulillah, perkara ini berhasil di damaikan,” jelas alumni Pasca Sarjana UIN Suska Pekanbaru ini.

Tidak hanya itu saja, Hasan yang dikenal sebagai mantan Aktifis mahasiswa UIN Suska ini juga menambahkan bahwa tenggang waktu yang diberikan telah dipergunakan se -efektif mungkin oleh mediator untuk mediasi.

“Kita laksanakan mediasi secara intensif, di samping para pihaknya banyak yakni tujuh orang, objek sengketanya juga lumayan, seperti puluhan rumah dan ruko, milyaran uang di rekening, ribuan hektar kebun karet dan sawit, puluhan mobil dan truck tronton, belasan hewan ternak jenis kerbau, sampai dengan alat-alat berat seperti buldozer, escavator dan gleder, semuanya ditaksir lebih dari tiga ratus milyar,” papar Hasan.

Pria yang baru setahun tugas di PA Bangko ini menjelaskan setelah penandatanganan kesepakatan damai, hari ini juga langsung diagendakan serah terima harta warisan yang sudah disepakati menjadi hak masing-masing para pihak.

“ Insya Allah hari ini, sekaligus kita laksanakan serah terima waris yang menjadi bagian masing-masing, baik penyerahan surat atau sertifikat, maupun kendaraan dan kerbau, dan sekarang di depan kantor PA Bangko sudah ada beberapa kendaraan dan hewan ternak yang siap untuk diserahkan,” pungkas Hasan.

(Nop-Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice