logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8302

Panitera dan Sekretaris Pengadilan Jangan Jadi Matahari Kembar

Purwokerto l Badilag.net

Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan, panitera dan sekretaris pengadilan dijabat oleh dua orang berbeda. Keduanya harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

“Panitera dan sekretaris jangan jadi matahari kembar. Kita berharap cuma ada satu matahari. Dialah ketua pengadilan. Manfaatkanlah sinar matahari itu untuk membagi energi ke bawahnya, sesuai tupoksi masing-masing. Kalau matahari ada dua, bisa kiamat,” kata Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., di PA Purwokerto, Rabu (30/12/2015).

Sekditjen Badilag mengatakan, dulu kedua jabatan tersebut diemban oleh satu orang, yakni panitera/sekretaris. Akhir tahun 2015, menurutnya, adalah era “tutup buku”. Sejak awal tahun 2016 adalah eranya panitera dan sekretaris, bukan lagi panitera/sekretaris.

Pemisahan jabatan pada dua bidang yang berbeda itu bertujuan agar pengelolaan administrasi peradilan dan administrasi umum berjalan lebih fokus dan lebih profesional dari sebelumnya.

“Agar profesional, harus proporsional. Jangan sampai panitera merasa masih punya tugas mengelola anggaran. Karena itu perlu koordinasi yang baik,” ujar mantan Panitera/Sekretaris PTA Medan itu.

Sebagaimana diketahui, Perma 7/2015 memisahkan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan secara tegas.

Saat ini, di pengadilan agama, panitera membawahi wakil panitera, panitera muda permohonan, panitera muda gugatan, panitera muda hukum, serta tenaga fungsional panitera pengganti dan jurusita serta jurusita pengganti.

Sementara itu, sekretaris membawahi tiga subbagian, yakni subbag perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan; subbag kepegawaian, organisasi dan tatalaksana; dan subbag umum dan keuangan. Selain itu, sekretaris juga membawahi tenaga-tenaga fungsional, seperti arsiparis, pustakawan, pranata komputer dan bendahara. 

Pada pekan terakhir Desember 2015, dilakukan pelantikan massif terhadap pejabat kesekretariatan pengadilan pada empat lingkungan peradilan di bawah MA.

Seiring dengan itu, terbitlah Keputusan Ketua MA Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/VIII/2014 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice