Mengapa Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Perlu Disusun?
Sepasang suami-istri bersama anak mereka sedang menjalani sidang keliling untuk mengesahkan pernikahan. (Foto: Admin PA Karawang)
Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung, dalam hal ini Kamar Peradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) telah berhasil menyusun draft Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Isbat di Pengadilan Agama.
Dalam draft tersebut disebutkan, ada tujuh pertimbangan, mengapa pedoman ini perlu disusun. Pertama, penegakan keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan (justice for the poor) merupakan kewajiban bersama setiap komponen bangsa terutama lembaga penegak hukum.
Kedua, akta nikah atau akta cerai (eks) pasangan suami isteri sangat diperlukan bagi pencatatan akta kelahiran anak keturunannya demi kepastian identitas hukum (legal identity) bagi anak.
Ketiga, banyak perkara itsbat nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Keempat, tidak tercatatnya pernikahan orang tua berakibat pada tidak dicatatakannya akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kelima, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin dan terpinggirkan menghadapi hambatan biaya dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan nikah dan pencatatan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keenam, Mahkamah Agung mempunyai komitmen kuat bersama lembaga lain untuk membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam memperoleh keadilan salah satunya ditandai dengan ditandatanganinya MoU antara Ditjen Badilag MAdengan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada tanggal 9 Juni 2013.
Ketujuh, berkaitan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu membuat Pedoman Pelayanan Terpadu yang dapat dijadikan landasan oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan KUA dan Dukcapil serta lembaga terkait lainnya.
(hermansyah)
.