logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 893

Menengok Praktik Small Claim Court di Pengadilan Negeri

Surabaya (17/04/2018) │www.badilag.mahkamahagung.go.id

Sebagai upaya mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait implementasi Small Claim Court di peradilan, Puslitbang MA RI dalam hal ini Tim Peneliti, mengundang pengadilan negeri yang telah lebih dahulu mengimplementasikan Small Claim Court sebagaimana diatur dalam PERMA 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana.

Penelitian ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Dr. H. Mul Iriawan, S.Ag., M.Ag., (Koordinator Peneliti), Edi Hudiata, Lc., M.H. (Peneliti I/Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag) dan Sri Gilang Muhammad S.R.P., S.H. (Peneliti II). Selama tiga pekan berturut-turut, penelitian ini dilaksanakan di pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (2-6 April 2018), Makassar (9-13 April 2018) dan Surabaya (16-20 April 2018).

Salahsatu metode pengumpulan data yang dilakukan Tim Peneliti adalah melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan praktisi dari kalangan unsur pimpihan pengadilan baik peradilan agama maupun peradilan umum, hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, akademisi, pakar, dan ahli.

Saat melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) Small Claim Court di Gorontalo (02-04/04/2018), materi mengenai praktik gugatan sederhana di peradilan negeri dipaparkan oleh Pranata Subhan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1B. Menurut Pranata, selama tahun 2017, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menerima 16 perkara gugatan sederhana. Enam dari enam belas perkara dinyatakan dismisal atau dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, sementara sepuluh perkara lainnya dilanjutkan hingga putusan.

Jika diklasifikasi berdasarkan waktu penyelesaian perkara, dari keenam belas perkara yang secara keseluruhan merupakan kategori wanprestasi tersebut, terdapat sebelas perkara yang berhasil diselesaikan dalam waktu 25 hari sesuai ketentuan dalam PERMA 2 Tahun 2015. Selebihnya, yaitu sebanyak 5 perkara diselesaikan melebihi waktu yang ditentukan 25 hari.

“Penyelesaian perkara 1-7 berjumlah 4 perkara, waktu penyelesaian 8-14 hanya 1 perkara, waktu penyelesaian 15-21 hari sebanyak 4 perkara, waktu penyelesaian 22-25 hari sebanyak 2 perkara, dan waktu penyelesaian yang melebihi 25 hari sebanyak 5 perkara,” demikian paparan Pranata.

Kegiatan FGD Small Claim Court di Surabaya (17-20/04/2018) juga mengundang pemateri dari peradilan negeri. Pada saat memaparkan Implementasi Small Claim Court, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada awal awal menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Juni 2016, Pengadilan Negeri Surabaya belum menerima perkara gugatan sederhana.

“Salahsatu permasalahan pokok tidak adanya gugatan sederhana adalah karena kurangnya sosialisasi mengenai PERMA 2 Tahun 2015 kepada masyarakat atau pencari keadilan,” papar Jatmiko, S.H., M.H.

Atas dasar itu, Jatmiko, S.H., M.H., berupaya melakukan sosialisasi melalui kegiatan coffee morning bersama Para Advokat dan Kurator. Salahsatu tema yang dibicarakan secara santai dalam momen tersebut adalah mengenai PERMA 2 Tahun 2015. Coffee morning juga diselenggarakan bersama para hakim yang telah melaukan pelatihan gugatan sederhana.

“Alhasil, tahun 2016 terdapat perkara gugatan sederhana sebanyak 4 perkara dengan rincian 3 perkara dicabut dan 1 perkara diputus kabul,” ujarnya.

“Penerimaan perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya mengalami pertumbuhan. Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menerima 83 perkara dengan rincian perkara yang diputus sebanyak 34, perkara yang dicabut 33, dan perkara yang damai 16,” demikian paparan Jatmiko, S.H., M.H..

Sementara pada tahun 2018 hingga bulan April, tercatat ada 19 perkara gugatan sederhana dengan rincian perkara yang diputus sebanyak 3 perkara, perkara yang dicabut 3 perkara, dan perkara yang damai 1 perkara.

“Dari sekian banyak perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya yang sampai pada putusan, tidak ada satupun yang diajukan keberatan, dan juga tidak ada satupun yang diajukan eksekusi,” demikian penjelasan Ketua PN Surabaya memungkasi sesi diskusi. [edihudiata]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice