logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1663

Melihat Simulasi Penggunaan SIPP, Ini Masukan dari Delegasi Australia

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Cate Sumner dan Leisha Lister, dua delegasi dari Familiy Court of Australia, berkunjung lagi ke Badilag, Rabu (13/9/2017). Agendanya untuk membahas tindak lanjut program-program yang akan dijalankan bersama, setelah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman yang baru antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court serta Family Court of Australia.

Setelah mengadakan diskusi dengan pihak Badilag yang dipimpin Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Hasbi Hasan, mereka diajak untuk melihat simulasi penggunaan SIPP.

Cate dan Leisha, yang didampingi mantan Dirjen Badilag Wahyu Widiana, tertarik untuk memperoleh data statistik mengenai akses terhadap keadilan yang diperoleh kaum perempuan dan orang-orang berkebutuhan khusus.

“Ke depan kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017,” ujar Cate. Itu adalah Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Di Laboratorium SIPP Badilag, yang terletak di lantai 7 Gedung Sekretariat MA, delegasi dari Negeri Kanguru itu mendapat penjelasan mengenai SIPP dan cara menggunakannya. Mereka dipandu oleh Aminuddin Harahap, salah satu anggota Tim Pengembang SIPP yang berasal dari Badilag.

SIPP merupakan aplikasi yang dipakai oleh empat lingkungan peradilan di bawah MA. SIPP pada masing-masing lingkungan peradilan memiliki sejumlah karakteristik, sesuai dengan jenis-jenis perkara yang ditangani dan prosedur penanganannya. SIPP dapat digunakan untuk seluruh proses administrasi perkara dan keterbukaan informasi publik.

Aminuddin mengungkapkan, SIPP yang dipakai sekarang adalah versi 3.1.5-5 dan sebentar lagi akan ditingkatkan menjadi versi 3.2. Versi mutakhir ini memiliki menu dan fungsi yang lebih komplet dibanding versi sebelumnya, sehingga sangat membantu proses pengadministrasian perkara, dari pendaftaran, pra persidangan, persidangan, dan setelah persidangan. SIPP versi ini juga sangat memudahkan dalam proses bantuan pemanggilan (delegasi/tabayun), serta memudahkan integrasi data dengan aplikasi SIAP dan Direktori Putusan.

Aminuddin lantas menunjukkan cara menggunakan SIPP. Ia memulainya dengan cara meregister perkara baru. Identitas para pihak dimasukkannya ke data umum. Di situ tersedia berbagai kolom untuk diisi, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan hingga tempat kediaman. Kemudian ia menunjukkan cara membuat berbagai dokumen pada tahap pra persidangan, persidangan, dan setelah persidangan.

Cate dan Leisha memberikan apresiasi terhadap SIPP yang mulai diimplementasikan di lingkungan peradilan agama pada awal tahun 2016 itu. Meski demikian, keduanya memberikan beberapa masukan.

Pada prinsipnya, selain memudahkan dalam proses pengadministrasian perkara dan keterbukaan informasi publik, SIPP harus pula menjadi sumber data statistik yang komprehensif untuk pengambilan kebijakan.

Sebagai contoh, dengan SIPP, seharusnya dapat diperoleh data kaum perempuan yang menjadi penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon, baik dalam perkara perceraian maupun lainnya. Data mengenai jumlah anak-anak yang terkait dengan suatu perkara, misalnya dalam perkara hak asuh anak (hadhonah), idealnya juga dapat dihasilkan oleh SIPP.

SIPP pun seharusnya dapat menghasilkan data yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai perkara isbat nikah, khususnya yang diselesaikan melalui sidang terpadu.

Juga dengan SIPP, semestinya dapat diketahui berapa jumlah dan di mana saja perkara yang pihak-pihaknya adalah kaum difabel, serta terdapat rincian mengenai jenis difabel, misalnya tunanetra, tunarungu, dan tunawicara.

Menanggapi sejumlah masukan berharga itu, Hakim Yustisial  Ditjen Badilag Rahmat Arijaya mengatakan, SIPP masih terbuka untuk terus dikembangkan dan disempurnakan. Tetapi, Badilag tidak bisa melakukannya sendiri, melainkan harus terlebih dahulu mengusulkannya kepada Sekretaris MA melalui Biro Hukum dan Humas MA, lalu dilaksanakan oleh Tim Pengembang SIPP.

“Kita perlu diskusi khusus mengenai hal ini, kemudian hasilnya kita rekomendasikan kepada Sekretaris MA,” ujarnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice