logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7042

Mahasiswa UIN Makassar Lakukan Studi Lembaga Peradilan di Badilag


Jakarta l Badilag.net

Sembilan mahasiswa dari Jurusan Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar berkunjung ke Badilag, di lantai 6 Gedung Sekretariat MA, Senin (10/6/2013) sore.

Dipimpin oleh dosen pembimbing Dr. Abdul Halim Talli, para mahasiswa itu disambut oleh Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Kasubdit Mutasi Hakim Sunarto dan Kasubdit Mutasi Panitera Aziz Falahuddin.

Kunjungan para mahasiswa semester empat itu dimaksudkan untuk studi lembaga peradilan. Selain ke Badilag, sebelumnya mereka ke MK dan bertemu dengan Ketua Kamar Peradilan Agama MA.

“Kami mau melihat secara langsung, bukan hanya ilmu yang tertuang dalam literatur,” ujar Abdul Halim Talli.

Para mahasiswa Jurusan Peradilan Agama UIN Makassar, menurut Abdul Halim, diharuskan untuk mengikuti berbagai praktik dan kunjungan lapangan, selain mengikuti kuliah di kampus.

Pada semester lima, para mahasiswa itu diharuskan mengikuti praktikum administrasi peradilan di PA. Selama sebulan, mereka mempelajari berbagai hal, mulai dari pendaftaran perkara hingga pembuatan berita acara sidang.

Setelah itu, pada semester enam atau tujuh, para mahasiswa Jurusan Peradilan Agama juga harus mengikuti praktikum advokasi, yang pembimbingnya adalah hakim dan advokat. Dengan metode demikian, para mahasiswa bisa menjadi penegak hukum lain, selain menjadi hakim peradilan agama.

“Ketika menyusun kurikulum, kami selalu berkoordinasi dengan PTA dan PA, agar bisa bersaing di dunia kerja,” ungkap Abdul Halim.

Kepada para mahasiswa itu, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail menjelaskan sejarah singkat peradilan agama, peralihan dari Depag ke MA, serta struktur organisasi saat ini.

Farid Ismail juga menerangkan jenis pekerjaan apa saja yang ada di lembaga peradilan, khususnya peradilan agama, mulai dari hakim, tenaga kepaniteraan, tenaga kejurusitaan, hingga pegawai sekretariat.

Jika hendak mendaftar jadi hakim, kata Farid Ismail, para mahasiswa harus mempersiapkan diri sedini mungkin.

“Adik-adik harus sungguh-sungguh mempelajari hukum materiil, hukum formil, ilmu Falak, bahasa Arab dan bahasa Inggris,” tuturnya.

Farid Ismail menambahkan, saat ini peradilan agama memiliki sekitar 3800 orang hakim. “Kalau panitera pengganti, kita sangat kurang,” ungkapnya.

Dari segi pendidikan, warga peradilan agama saat ini yang telah menempuh S-2 mencapai 1800-an orang dan S-3 hampir 60 orang.

Dengan demikian, menurut Farid Ismail, tidak ada alasan untuk meragukan kemampuan hakim-hakim peradilan agama, termasuk dalam menangani sengketa ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2006.

Dalam kesempatan ini Farid Ismail juga menjelaskan program-program dan pencapaian-pencapaian peradilan agama, khususnya di bidang access to justice dan teknologi informasi.

“Semua data itu ada di badilag.net yang tersedia dalam tiga bahasa, yaitu bahasa Indonesia, Arab dan Inggris,” tandasnya.

(hermansyah l ridwan anwar)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice