Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer Berguru ke PTA Jakarta
Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman dan Kolonel CHK (purn) Drs. Djamhari Hamza, S.H., M.H., M.M dosen sekaligus pimpinan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer. Dosen sekaligus pimpinan rombongan Kolonel CHK (purn) Drs. Djamhari Hamza, S.H., M.H., M.M , Selain itu Pansek, Rachmadi Suhamka, S.H. Wapan, Drs. Ach Jufri, S.H., M.H serta Pemateri, Drs. H. MaslihanSaifurrozi, S.H., M.H (Hakim Tinggi)
Jakarta | pta-jakarta.go.id
Sejumlah 38 mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta berkunjung ke PTA Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2013. Kunjungan tersebut ditempuh dalam rangka pendalaman sekaligus studi banding hukum acara dan prosedur banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait tugas-tugas mata kuliah di almamternya.
Hadir menyambut rombongan, Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman, Panitera/Sekretaris, Rachmadi Suhamka, S.H., Wakil Panitera, Drs. Ach Jufri, S.H., M.H dan Wakil Sekretaris, Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman, menyambut baik kehadiran mahasiswa STHM tersebut di PTA Jakarta. “Selamat datang di PTA Jakarta dan dipersilahkan untuk mendalami apa yang dibutuhkan mengenai perkara di tingkat banding”, Ujar Khalilurrahman dalam salah satu pesan pembukaannya.
Keadaan Perkara Banding
Selanjutnya secara ringkas Khalilurrahman menjelaskan profil PTA Jakarta antara lain tupoksi dan struktur organisasi sekaligus kekuatan SDM yang ada di PTA Jakarta. Mengenai keadaan perkara banding juga tak luput dari penjelasan. Dikatakan Khalilurrahman, PTA Jakarta selama tahun 2012 lalu telah menerima perkara yang dibanding sebanyak 165 perkara. Sisa perkara tahun 2011 sebanyak 20 perkara sehingga keseluruhannya ada 185 perkara yang harus diselesaikan.
Sejumlah 38 mahasiswa semester VI STHM Jakarta saat mendapat penjelasan dari PTA Jakarta
Dari jumlah 185 perkara tersebut, masih kata Khalilurrahman, PTA Jakarta mampu menyelesaikan perkara selama 2012 sejumlah 147 perkara sehingga sisa perkara tahun 2012 lalu sejumlah 38 perkara.
Sementara itu, Kolonel CHK (purn) Drs. Djamhari Hamza, S.H., M.H., M.M. yang mewakili rombongan, menyatakan rasa terimaksihnya atas kesediaan PTA Jakarta dalam kunjungan mahasiswanya. Menurutnya, ke 38 mahasiswa tersebut saat ini sudah menginjak semester VI dan akan mendalami berbagai hal mengenai perkara di tingkat banding. “Kami ingin lebih tahu mengenai prosedur pengajuan banding dan standar prosedur operasinya”, Ujarnya. “Secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kholil, yang sudah lama saya mengenal beliau”, Imbuhnya.
Selama hampir 2 jam, rombongan mahasiswa tersebut mendapat berbagai penjelasan. 2 Pemateri dihadirkan. Selain Ketua juga ikut menyampaikan penjelasan hukum acara adalah Hakim Tinggi PTA Jakarta, Drs. H. Maslihan Saifurrozi, S.H., M.H. dan Wakil Panitera, Drs. Ach Jufri, S.H., M.H.
Maslihan, secara khusus menjelaskan tentang prosedur Banding di PTA Jakarta. Menurut Maslihan, perkara banding terlebih dahulu diterima di tingkat I (Pengadilan Agama). Setelah di PA maka berkas itu akan dikirimkan ke PTA. “Pembayaran dan administrasi semua dilakukan di PTA dan jika dalam batas waktu yang ditentukan maka segera dikirim ke PTA”, Ujar Maslihan.
Dijelaskan Maslihan, setelah berkas diterima PTA, maka berkas tersebut akan dilakukan registrasi pendaftaran melalui aplikasi SIADPTA setelah sebelumnya dilakukan verifikasi kelengkapan administrasinya.
Di meja pendaftaran (meja I) kemudian secara bersamaan memasukkan ke dalam register manualnya dari mulai penomoran perkara, tanggal pendaftaran, identitas dan seterusnya.
Berkas kemudian dilakukan Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua dan penunjukan Panitera Penggantinya oleh Panitera. Lalu Majelis yang ditunjuk dapat menentukan waktu pemeriksaan berkas melalui sebuah persidangan.
Program Unggulan Pelayanan Publik
Mahasiswa STHM sedang menyimak penjelasan mengenai informasi pelayanan publik di aplikasi informasi perkara online melalui touch srcreen
Sesi ke-2, dilanjutkan dengan pemaparan berbagai inovasi Teknologi Informasi sebagai penunjang pelayanan publiknya. “Kita telah melaunching 16 program unggulan yang dikembangkan para admin PTA dan PA se DKI Jakarta yang tergabung dalam Mekkadilaga dan diimplementasikan di semua PA di DKI Jakarta” Ujar Jufri mengawali paparannya.
“Termasuk tahun 2013 ini telah bertambah dengan hadirnya aplikasi pendaftaran online, arsip digital serta delegasi online”, Tambah Jufri lagi.
Dikatakan Jufri, mengenai informasi perkara banding, PTA Jakarta telah mengembangkan informasi perkara banding melalui website. Begitu pula info perkara di PA secara nasional juga bisa diakses secara online seluruh Indonesia.
“Dalam web kami, perkara diterima, diputus serta amar putusan banding sudah bisa diakses secara real time melalui website dimanapun dan kapanpun”, Tandasnya. “Data perkara ini semuanya pengembangan dari SIADPA dan SIADPTA Plus yang telah dikembangkan Badilag”, urainya lagi.
Foto bersama bersama pimpinan PTA Jakarta usai acara
Menengok Portal Perkara Banding dan Info Perkara
Tertarik dengan penjelasan Ach Jufri mengenai data perkara online, rombongan Mahasiswa STHM Jakarta tersebut penasaran dan ingin melihat langsung ke lapangan. Dipandu Aday, S.Ag., M.H. para mahasiswa baret hijau tersebut mendapat penjelasan seputar informasi perkara banding dan info perkara Badilag.
"Data perkara banding dapat diakses melalui webiste dan berisikan menu data perkara seperti nomor dan jenis perkara, tanggal daftar, tanggal putus serta isi amar putusan banding", ujar Aday mengawali penjelasan. "Adapun untuk informasi perkara PA se DKI Jakarta, bisa dilihat di web infoperkara.badilag.net dan secara nasional bisa diakses", lanjutnya lagi.
Menu data di portal info perkara ini, menurut Aday, datanya lebih komprehensif karena menampilkan hampir semua info perkara dan pelaporan perkaranya. "Kita bisa melihat kapan persidangan akan dilakukan, demikian juga dengan informasi transaksi keuangan perkara secara transparan bisa dilihat", tegas Aday.
"Jadi kalau ada asumsi berperkara di PA cukup mahal, tidak terbukti sama sekali, karena prinsip akuntabilitas dan transparansi dapat diuji melalui aplikasi informasi keuangan di sini", tambahnya. "Jadi jika ada yang mengatakan bahwa biaya perkara cukup mahal, tidak benar dan itu merupakan panjar biaya dan jika sudah diputus lalu masih ada sisa panjarnya maka sisa panjar perkara akan dikembalikan", Tandasnya.
Aday | Mekkadilaga
.