logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1604

MA Perlu Membuat Regulasi Manajemen Perkara Berbasis TI

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Meski secara faktual Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya telah menerapkan pengelolaan perkara dengan menggunakan teknologi informasi, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengaturnya.

Regulasi itu sangat diperlukan untuk menata pelbagai sistem manajemen perkara yang telah ada saat ini dan akan ada di masa depan. Regulasi itu sekaligus dibutuhkan untuk mengatur kewenangan, tanggung jawab dan koordinasi sejumlah unit kerja di MA dalam hal pengelolaan berbagai aplikasi di bidang administrasi dan transparansi perkara.

“Kita perlu segera memiliki payung hukum ini,” kata Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA, belum lama ini.

Di MA, selain Direktori Putusan, saat ini juga ada SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) untuk mengelola perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dua aplikasi tersebut dikembangkan dan dikelola Kepaniteraan MA. Tidak hanya itu, untuk mengelola pemberkasan perkara kasasi dan PK peradilan agama, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag juga mengembangkan SIMBaP (Sistem Informasi Manajemen Pemberkasan Perkara).

Di sisi lain, ada pula Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digunakan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Aplikasi untuk administrasi dan transparansi perkara ini dikembangkan oleh Sekretariat MA.

Jika tidak diatur secara jelas, pengelolaan dan penggunaan bermacam-macam aplikasi manajemen perkara itu bakal merepotkan, tidak hanya bagi MA sendiri, tapi lebih-lebih bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.

Persoalan ini pernah dibedah dalam pertemuan yang difasilitasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, beberapa waktu lalu. Dipimpin Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika MA, pertemuan itu melibatkan perwakilan Kepaniteraan MA dan seluruh Ditjen.

Pertemuan tersebut menyepakati  pembentukan tim lintas sektoral yang bertugas menyusun naskah rekomendasi agar regulasi mengenai sistem manajemen perkara berbasis TI segera dibuat dan diberlakukan.

Tim itu diketuai Asep Nursobah, S.Ag, Koordinator Data pada Kepaniteraan MA. Para anggotanya merupakan perwakilan Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun dan BUA.

Naskah rekomendasi yang akan dihasilkan tim tersebut berupa kertas kerja yang menggambarkan kondisi manajemen perkara berbasis TI di MA dan badan peradilan saat ini. Kertas kerja itu kemudian menjabarkan kondisi ideal yang diharapkan.

“Kertas kerja inilah nanti yang akan kita serahkan kepada Baleg-nya MA,” kata Asep Nursobah. Badan Legislatif MA yang ia maksud ialah Biro Hukum dan Humas MA.

Selanjutnya, pimpinan MA akan menilai, apakah penyusunan regulasi mengenai manajemen perkara berbasis TI itu penting dan mendesak atau tidak. Jika dipandang urgent, Ketua MA akan membentuk Kelompok Kerja. Hasilnya berupa draft, untuk kemudian dibahas pimpinan MA dan disahkan menjadi regulasi MA, entah dalam bentuk Keputusan Ketua MA atau dalam bentuk lain.

Unsur-unsur dari tiga Ditjen Badan Peradilan menyambut baik. “Ya, kita perlu kejelasan mengenai dasar hukum. Ini juga sering dipertanyakan teman-teman di daerah,” kata Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, Subeno Trio Leksono, S.H., M.M.

Disadari, menyiapkan draft regulasi soal manajemen perkara berbasis TI ini memang tidak gampang dan tidak boleh sembrono.

Idealnya, MA perlu terlebih dahulu membuat regulasi induk yang cakupannya lebih luas mengenai Sistem Manajemen Teknologi Informasi di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ruang lingkupnya tidak hanya berkaitan dengan manajemen perkara, namun juga manajemen SDM, aset, keuangan, dan lain-lain.

“Tapi, kita perlu realistis. Membuat regulasi induk seperti itu melibatkan lebih banyak pihak dan harus mempertimbangkan lebih banyak aspek. Pasti memerlukan waktu lebih lama, padahal di sisi lain kebutuhan untuk memiliki regulasi di bidang manajemen perkara berbasis TI sudah sangat mendesak,” kata Supriyadi.

Dengan demikian, disepakati, regulasi induk tersebut tidak harus dibuat di awal. Upaya konkret yang lebih memungkinkan ialah menyusun regulasi-regulasi turunan, dimulai dengan bidang manajemen perkara, kemudian dilanjutkan dengan bidang-bidang lain. Dengan kata lain, karena tuntutan keadaan, “anak-anak lahir lebih dulu dari bapak”.

Diharapkan, pada tahun ini, regulasi mengenai sistem manajemen perkara berbasis TI di MA dan badan peradilan di bawahnya sudah terwujud dan diberlakukan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice