logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 3387

Lantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ini Pesan Ketua MA

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id (28/7/2017)

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Ruang Kusuma Atmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat pagi (28/07/2017).

Dari 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 8 diantaranya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Mereka adalah Drs. H. Anwar R, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. M. Taufiq H. Z, M.H.I. sebagai Katua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, dan Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.

Drs. H. Ahmad, S.H., M.H., dilantik untuk menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Dr. H. M. Syarif M, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H. Maslihan Saifurrozi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Drs. H. Mukhlis, S.H., M.Hum. menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Tiga Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik yaitu Ohan Burhanudin Purwawangca, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Respatun Wisnu Wardoyo, S.H., menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan H. Adam Hidayat Abu Atiek, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ketua MA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survey, kondisi peradilan sudah mengalami banyak  peningkatan. Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada para pejabat yg dilantik untuk lebih memacu lagi dan jangan sekali-kali merasa puas dengan apa yang telah dicapai sekarang ini.

Selain itu, salah satu kebijakan Mahkamah Agung yang mungkin sering terabaikan oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah SEMA Nomor 14 Tahun 2009 tentang pembinaan personil hakim. SEMA ini sudah ada cukup lama, oleh karena itu ia minta kepada seluruh jajaran pimpinan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama supaya membaca kembali SEMA tersebut.

“Saya sering kali menerima keluhan dari para pencari keadilan tentang kekeliruan dalam proses penerapan hukum acara maupun terkait substansi putusan oleh pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Oleh karenanya, SEMA Nomor 14 Tahun 2009 menginstruksikan agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding secara periodik mengadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan suatu perkara di depan persidangan” katanya.

Selain itu para hakim tinggi juga diminta untuk membuat catatan tertulis atas perkara yg diperiksa olehnya di tingkat banding. Dan setiap 6 bulan sekali Ketua Pengadilan Tingkat Banding wajib melakukan evaluasi dan mendiskusikan temuan-temuan tersebut dengan para hakim tinggi lainnya.  Hasil diskusi itu, kemudian dibukukan serta disebarkan kepada para hakim di daerahnya juga ditembuskan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

“Saya minta dalam tempo 6 bulan sudah melakukan evaluasi utk memberikan pencerahan kepada para hakim baik tingkat banding maupun tingkat pertama dengan mencatat penyimpangan-penyimpangan yg dianggap prinsipil baik dari sisi hukum acara maupun hukum materiil” jelasnya.

Ketua MA beralasan, hukum bersifat dinamis, dan persoalan di masyarakat semakin kompleks sehingga banyak masalah hukum yang bisa didiskusikan untuk bisa dicarikan solusinya di wilayah masing-masing. Terutama, terkait hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat tempat beroperasinya lembaga peradilan tersebut.

Ketua pengadilan tingkat banding harus memposisikan lembaga peradilan sebagai institusi yg responsiv atas setiap persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki.

“Pimpinan pengadilan juga harus peka terhadap setiap laporan baik terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maupun terhadap penanganan perkara ataupun pelayanan lembaga peradilan” ungkapnya. (hirpan hilmi | foto: Ridwan Anwar) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice