logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7233

Didampingi Ketua PTA Jayapura Abu Amar dan jajarannya, sesaat setelah memasuki PA Sorong, Dirjen Badilag segera mengecek Buku Register Perkara. Mantan hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA itu dengan teliti membaca buku tersebut.

“Mana Pak Ketua?” tanya Dirjen Badilag. Mendengar itu, Ketua PA Sorong Fahrurrazi segera mendekat. Para hakim PA Sorong yang berjumlah empat orang mengikutinya.

Dirjen Badilag lantas menyampaikan temuan-temuan yang didapatnya di Buku Register Perkara itu kepada Ketua, para hakim dan para pegawai PA Sorong.

Dengan perkara tiap bulan rata-rata 30, menurut Dirjen Badilag, PA Sorong mestinya dapat lebih baik lagi dalam penanganan administrasi perkara.

“Baik tidaknya administrasi perkara di sebuah pengadilan dapat terlihat dari Buku Register Perkara-nya,” tandas Dirjen Badilag.

Berikutnya, Dirjen Badilag mengecek penggunaan SIMPEG di PA Sorong. Dirjen Badilag ingin memastikan apakah aparat di PA ini sudah terbiasa menggunakan SIMPEG atau belum. Ia juga hendak melihat kelengkapan-kelengkapan data personil PA Sorong di SIMPEG.

Dibantu Kaur Kepegawaian dan seorang operator, Dirjen Badilag lantas mengecek kelengkapan data Ketua dan Panitera/Sekretaris PA Sorong. Dari pengamatan sekilas, Dirjen Badilag segera mengetahui data apa saja yang belum ada atau belum diinput di SIMPEG.

Setelah SIMPEG, giliran SIADPA yang jadi perhatian Dirjen Badilag. Ia ingin mengetahui laporan perkara PA Sorong di situs infoperkara.badilag.net.

Setelah situs itu dibuka, Dirjen Badilag segera mengetahui bahwa dari segi input data perkara, PA Sorong tidak memiliki kekurangan. Namun dikaitkan dengan kondisi Buku Register Perkara dan berkas perkara, Dirjen Badilag menyimpulkan bahwa laporan perkara PA Sorong masih ‘hijau semangka’.

“Tolong ya, Pak Ketua, ini diperhatikan. Jangan bosan-bosan mengingatkan anak buah,” Dirjen Badilag memberi wejangan.

Usai mencermati SIMPEG dan SIADPA, Dirjen Badilag memasuki ruang kerja hakim. Beberapa tumpuk berkas di ruangan itu jadi sasaran pengamatannya.

Dirjen Badilag meminta seorang hakim untuk menunjukkan sampel berupa berkas perkara yang sudah diputus. Halaman demi halaman berkas perkara itu lalu diamati Dirjen Badilag dengan serius. Kali ini, Dirjen Badilag juga mendapatkan sejumlah kekurangan atau ketidaktepatan dan meminta hakim yang bersangkutan untuk memperbaikinya.

Dirjen Badilag tak berhenti di situ. Berikutnya ia mengecek Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Dirjen Badilag tidak menemukan kejanggalan pada dua buku itu. Meski demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dirjen Badilag memberi saran agar dua buku itu ditangani oleh dua pegawai yang berbeda.

“Sebab, pernah ada kejadian di sebuah PA, seorang pegawai merekayasa angka-angka di dua buku itu,” kata Dirjen Badilag.

Sebelum berpamitan dan foto bersama, Dirjen Badilag menyuntikkan semangat kepada para hakim dan pegawai PA Sorong. Dirjen Badilag tetap memberi apresiasi yang tinggi kepada para aparat peradilan agama yang bertugas di tempat yang jaraknya ribuan kilo meter dari Jakarta itu.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice