logo web

on . Dilihat: 9741

Kunjungi Komnas HAM Australia, Pokja Mediasi Kaji Konsiliasi

Dari kiri ke kanan: Leisha Lister, Prof. Takdir Rahmadi, Padma Raman, Tracey Raymond dan Alice dari AusAid Canberra

Sydney | Badilag.net

Setelah tiga hari mengkaji penanganan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Melbourne, delegasi MA RI yang juga anggota Pokja Mediasi bentukan Ketua Mahkamah Agung bertolak ke Sydney. Di ibukota negara bagian New South Wales ini delegasi studi banding akan secara intensive mengkaji mediasi selama empat hari.

Hari pertama di Sydney, delegasi yang disponsori oleh AIPJ-AusAid ini mengunjungi Komnas HAM-nya Australia, Australian Human Rights Commission. Didampingi Penasihat Eksekutif Family Court of Australia, Leisha Lister, Kamis pagi (10/10/2013) rombongan menuju Pitt Street No. 175 tempat Komnas itu bermarkas.

Delegasi disambut Direktur Eksekutif Komnas, Padma Raman, dan Direktur Investigasi dan Pelayanan Konsiliasi, Tracey Raymond. Komnas HAM Australia menjadi salah satu target kunjungan studi diantaranya karena lembaga yang berdiri sejak tahun 1986 ini memiliki reputasi cukup memukau dalam menangani konsiliasi sengketa.

Berdasarkan laporan tahunan terakhir komisi yang memiliki 7 komisioner ini tercatat bahwa dalam kurun waktu 2011-2012, dari 2.605 keluhan masyarakat yang masuk, 48 % diantaranya dicoba diselesaikan melalui mekanisme konsiliasi. Dan 66 % dari usaha konsiliasi itu berhasil dengan memuaskan.

“66 % konsiliasi yang kita lakukan berakhir sukses. Dan isi kesepakatan dari konsiliasi itu dipatuhi dan dijalankan oleh hampir semua pihak yang bersengketa. Sangat sedikit sekali yang mengabaikan hasil konsiliasi itu,” kata Tracey Raymod yang memberikan presentasi dengan sangat atraktif.

Konsiliasi adalah proses yang bersifat rahasia (confidential) yang dilakukan para pihak yang bersengketa untuk memahami persoalan yang menjadi sengketa, membuat pilihan solusi, mempertimbangkan alternatif penyelesaian sengketa dengan berusaha mencari jalan keluar berdasarkan kesepakatan.

Usaha konsiliasi selalu difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan independent yangdisebut dengan konsiliator. Berbeda dengan mediasi, konsiliasi tidak bersifat netral tapi harus tetap imparsial (tidak memihak). Begitu juga dengan konsiliatornya. Meski harus imparsial dan tidak menghakimi, konsiliator mengarahkan dan mengontrol proses konsiliasi.

“Jadi, kalau kita lihat tipe-tipe dalam penyelesaian sengketa, mediasi itu harusnya bersifat fasilitatif. Sedangkan konsiliasi bersifat advisory (menyarankan/mengarahkan). Dan arbitrase bersifat determinatif (menentukan),” ujar Tracey.

“Konsiliator di lembaga kami amat terlatih dalam masalah mediasi dan konsiliasi. Mereka sudah terakreditasi secara nasional melalui sistem akreditasi mediator nasional. Mediator terakreditasi ini harus mematuhi standar praktek mediasi dan konsiliasi yang ditetapkan secara nasional juga,” imbuh Tracey.

Tracey Raymond atraktif dalam menyampaikan materi dan diskusi

Penggunaan Formulir

Selain pelayanan konsiliasi yang bersifat cuma-cuma, banyak hal menarik yang dipaparkan Tracey Raymond dan Padma Raman. Diantaranya adalah penggunaan instrumen dan formulir yang berisi daftar pertanyaan yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa. Instrumen ini diberikan sebelum konsiliasi dijalankan.

Pertanyaannya memang didesain untuk membantu proses konsiliasi. Pertanyaan-pertanyaan itu seperti: Sebutkan tiga hal pokok yang anda ingin agar lawan anda itu memahami keinginan anda dalam persoalan ini? Point-point utama apa saja yang, menurut anda, lawan anda akan tidak sepakat? Apa saja yang kira-kira lawan anda sepakati? Menurut anda solusinya bagaimana? Terus kira-kira respons lawan anda terhadap tawaran solusi itu bagaimana?

Contoh pertanyaan lainnya adalah: Apa yang akan terjadi jika kesepakatan tidak tercapai? Seberapa besar anda ingin menyelesaikan masalah ini (melalui konsiliasi)? Lawan anda sendiri keinginannya sebesar apa? Nah, kira-kira kalau harus kompromi, apa yang anda tawarkan?

Presentasi dan diskusi tentang mediasi dan konsiliasi di Komnas HAM Australia berjalan sangat hidup sekali. Leisha Lister yang menjadi moderator diskusi sampai terlihat kewalahan merespons antusiasme peserta delegasi yang ingin lebih dalam menggali pelaksanaan dan seluk beluk konsiliasi di lembaga ini.

Terlebih Direktur Pelayanan Konsiliasi, Tracey Raymond, yang menjadi pembicara memang piawai menyampaikan orasi. Semua pertanyaan dijawab dengan sangat memuaskan. Selain diskusi, Komnas HAM juga memberikan sejumlah bahan yang bisa dipelajari lebih lanjut terkait proses dan segala  hal tentang konsiliasi di lembaga yang mengusung tagline ‘Human rights: everyone, everywhere, everday’ ini.

(Achmad Cholil | Rahmat Arijaya)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice