Kini IKAHI Punya Website Resmi
Jakarta l Badilag.net
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) membuat terobosan penting. Mengawali tahun 2013, organisasi profesi para Wakil Tuhan ini meluncurkan website resmi.
Dalam sambutannya di situs yang beralamat di ikahi.mahkamahagung.go.id itu, Ketua Umum IKAHI Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., mengatakan bahwa website resmi IKAHI dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan informasi untuk para anggota IKAHI yang tersebar di seluruh nusantara.
Sebagai ‘rumah maya’ para hakim, website IKAHI diharapkan dapat mempererat tali silaturrahmi sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim Indonesia.
“Besar harapan kami, para hakim di seluruh pelosok negeri bisa menghiasii ‘rumah maya’ ini dengan artikel hukum, informasi kegiatan, kisah menarik selama menjalankan tugas, kegiatan IKAHI daerah dan ragam informasi lainnya,” kata Mohammad Saleh.
Website resmi IKAHI menyediakan lima menu utama dan sejumlah submenu. Menu Profil terdiri dari Sejarah IKAHI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Menu Struktur Organisasi terdiri dari Susunan Pengurus dan Bagan Struktur. Berikutnya adalah menu Pedoman Perilaku Hakim, Program Kerja dan Profil Anggota.
Website IKAHI juga menyuguhkan berita. Ada dua jenis berita di sana, yakni berita kegiatan PP IKAHI dan berita kegiatan IKAHI Daerah.
Di samping itu, website IKAHI juga memuat menu Artikel, Pengumuman, Regulasi, Laporan Keuangan dan Varia Peradilan. Karena baru diluncurkan, sebagian besar konten belum tersedia.
IKAHI lahir pada 20 Maret 1953. Cikal bakalnya dirintis dua tahun sebelum itu, oleh Sutadji, SH dan Soebijono, SH. Keduanya adalah Ketua dan hakim Pengadilan Negeri Malang. Tahap awal pembentukan organisasi profesi ini dilalui dengan susah-payah. Meski demikian, IKAHI tetap survive hingga kini.
Dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah anggota IKAHI kian bertambah. Ini karena hakim-hakim dari Peradilan Agama yang bernaung di bawah IKAHA (Ikatan Hakim Agama) turut bergabung ke IKAHI. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi lahirnya UU No. 35 tahun 1999 yang menempatkan seluruh lingkungan peradilan di bawah atap Mahkamah Agung.
(hermansyah)